Corona di Indonesia
Anggota Komisi XI DPR: Kalau Bukan karena Pandemi Covid-19, Kami Tolak Anggaran PEN Rp 695,2 Triliun
Kalau tidak ada kondisi itu, pasti kami menolak. Karena di sana untuk sementara, politik anggaran yang merupakan peran penting DPR diambil alih
TRIBUN-BALI.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengungkapkan jika anggota dewan terpaksa menyetujui anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
DPR juga menyetujui Perppu 1/2020 yaitu Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandmei Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2/2020.
Hal ini lantaran kondisi Indonesia yang melemah dan ekonomi melambat sejak adanya pandemi Covid-19.
“Kalau tidak ada kondisi itu, pasti kami menolak. Karena di sana untuk sementara, politik anggaran yang merupakan peran penting DPR diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga: Perjalanan Karir Joan Mir Sukses Juarai MotoGP 2020: Hanya Menangi 1 Seri, Paling Sering Naik Podium
Baca juga: Di Markas Besar UNESCO, Guru Besar Pertanian Unud Usulkan Agar Status WBD Subak Dicabut
Baca juga: 3 Penyebab BLT Karyawan Gelombang II Belum Seluruhnya Cair ke Pemegang Rekening Bank
Kami jadi seperti memberi (Menteri Keuangan) Sri Mulyani cek kosong sehingga dalam waktu pendek utang melejit luar biasa,” kata Hendrawan melalui keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).
Alasan lain akhirnya DPR menyetujui politik anggaran diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah adalah angka kemiskinan yang mencapai 9,6 persen.
Sebesar 3,6 persen di antaranya berada titik kemiskinan ekstrim dengan pendapatan per kapita di bawah 1,9 dollar AS per hari.
Pertimbangan inilah yang membuat DPR setuju dengan semua rencana pemerintah, dan tidak berdebat lagi termasuk terhadap APBN Perubahan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.
Sebagai syarat atas persetujuan tersebut, DPR sudah meminta kepada pemerintah agar mengeksekusi program-program yang sudah disetujui dengan baik.
Namun kenyataannya, sampai minggu pertama November 2020, realisasi anggaran baru terlaksana 55 persen.
Padahal waktu yang tersisa tinggal 1,5 bulan sampai akhir tahun anggaran 2020.
Hendrawan memaklumi hal itu karena ada hambatan birokratis administratif yang membuat pencairan anggaran terhambat.
Penyebabnya yakni banyak pemerintah daerah yang masih bingung merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 ke pemulihan.
“Dari kondisi normal ke non-normal seperti ini kan selalu ada kejutan administratif karena satker-satker (satuan kerja) tetap harus memperhatikan tata kelola akuntabilitas anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum,” ujar Hendrawan.
Baca juga: Walikota Rai Mantra Sambut Kedatangan Rombongan WCC 1.000 KM for Bali Pulih, Ini Tujuan Kegiatan
Baca juga: Boaz Sollosa, Brwa Nouri dan Sejumlah Bintang Liga I Indonesia Tampil di Lapangan Celuk Gianyar
Baca juga: 4 Zodiak yang Suka Rebut Pasangan Orang Lain, Aquarius Diam-diam Menghanyutkan
Hendrawan mengaku kini DPR merasa lega karena kondisi ini sudah bisa dinormalisasi dalam rancangan anggaran 2021/2022 yang ditandai dengan keluarnya RUU APBN 2021.
Melalui APBN yang sudah disahkan 20 September lalu, dia menilai pemerintah sudah tahu bahwa kondisi akan kembali normal sehingga ke depan semua lebih bisa diprediksi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi XI: Kalau Bukan karena Pandemi Covid-19. Kami Tolak Anggaran PEN Rp 695,2 Triliun",