LPSK Tegaskan Akan Lindungi Nikita Mirzani
Polri berdasarkan kewajiban dan wewenangnya, seyogyanya memastikan hak rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada artis Nikita Mirzani.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Polri berdasarkan kewajiban dan wewenangnya, seyogyanya memastikan hak rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.
Kata Edwin, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.
“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum” kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).
Pada saat ini, lanjutnya, LPSK sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan.
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” kata Edwin.
LPSK, dikatakannya, berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.
Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.
Untuk itu, ia mengimbau jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum.
Pun terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya, LPSK sangat terbuka untuk menerima permohonan perlindungan.
Pada sisi lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, Edwin juga mengimbau pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik untuk juga memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” kata Edwin.
Sebelumnya dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menyebut lonte yang merujuk ke salah satu figur publik. Entah merujuk kepada sosok siapa yang dimaksud Rizieq Shihab tersebut.
"Ada lonte hina habib? Pusing pusing! Sampai lonte ikut-ikutan ngomong iyee," kata Rizieq dilansir dari tayangan YouTube Front TV.
Pernyataan itu langsung membuat jemaah riuh. "Saudara, lanjut jangan?" tanya Rizieq.