Mahasiswi di Palopo Diduga Dibaiat Aliran Sesat, Terekam dalam Video Berdurasi 2,19 Menit dan Viral

Saat berpraktik di SMPN 8 Palopo seorang mahasiswi IAIN Palopo diduga 'dibaiat' oleh aliran sesat. 

Editor: Ady Sucipto
istimewa
Foto poin baiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Beredar video mahaasiswi IAIN Palopo yang tengah praktik di SMPN 8 Palopo diduga 'dibaiat' oleh aliran sesat. Prosesnya dilakukan secara virtual. 

TRIBUN-BALI.COM- Saat berpraktik di SMPN 8 Palopo seorang mahasiswi IAIN Palopo diduga 'dibaiat' oleh aliran sesat

Dalam prosesi baiat tersebut diketahui melalui rekaman video berdurasi 2,19 menit. 

Dugaan kasus pembaiatan aliran sesat tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang guru SMPN 8 Palopo

Aliran itu diduga dipimpin oleh seorang pria bernama Hasbi.

Hal itu diketahui melalui video berdurasi 2,19 menit.

Baiat mahasiswi dilakukan secara virtual didampingi beberapa orang.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Dr HM Rusydi Hasyim, membenarkan keberadaan aliran tersebut.

Poin baiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Poin baiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

Ia menuturkan, pada Kamis (12/11/2020) pihaknya mendapat laporan dari guru SMPN 8 Palopo.

Bahwa ada yang mencoba menyebarkan paham yang berbeda dengan apa dipahami selama ini.

"Makanya saya hubungi beberapa teman, seperti dari Kesbang, Ketua MUI. Kita rapat kemarin setelah Jumat dengan mengundang unsur terkait," kata Rusydi, Sabtu (14/11/2020).

"Di situ kita dengarkan keterangan dari semua. Namun sebelum Jumat saya dapat keterangan bersangkutan mahasiswi untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan informasi awal."

"Kemudian kita rapat dan mendengarkan informasi dari pihak SMPN 8 dan Rektorat IAIN Palopo, Dinas Pendidikan serta meminta keterangan dari Kasat Intel, juga Kasi Bimas Islam dan Ketua MUI," ujar Rusydi.

Diberitakan sebelumnya, aliran diduga menyimpang alias sesat ditemukan di Palopo.

Aliran ini tengah ditangani Kemenag bersama sejumlah pihak terkait.

Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti Kemenag dengan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Palopo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved