Breaking News

Singgung Prajurit TNI Kena Hukuman Karena Sambut Kepulangannya, Habib Rizieq: Eh Ditangkap, Yee

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung pemberian hukuman terhadap prajurit TNI yang menyambut kedatangannya sepulang dari Arab Saudi.

Editor: Widyartha Suryawan
Akhdi martin pratama via Kompas.com
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyinggung pemberian hukuman terhadap prajurit TNI yang menyambut kedatangannya sepulang dari Arab Saudi.

Untuk diketahui, sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Prajurit TNI dalam video itupun dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.

Habib Rizieq menyayangkan hal tersebut dan menanggapinya saat memberi ceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada prajurit TNI, waktu saya pulang buat rekaman sambit saya datang, bagus. Eh ditangkap, yee. Diborgol dan dipenjara, yeee," ucapnya, Sabtu (14/11/2020).

"Katanya melanggar disiplin militer, yeee. Katanya tidak sesuai sapta marga, yee Unyil," sambungnya.

Baca juga: Komentari Omnibus Law UU Cipta Kerja, Habib Rizieq: Bikin UU atau Kuitansi Warung Kopi?

Pentolan FPI ini pun sangat menyayangkan pemberian hukuman kepada prajurit TNI tersebut.

Menurutnya, hukuman tak seharusnya dijatuhkan kepada prajurit yang turut menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) lalu itu.

"Kenapa ada prajurit TNI hanya ucap selamat datang kok ditangkap. Kurang ajar," ujarnya.

Ia pun menyinggung soal pemberian gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob kepada pengusaha Dato Sri Tahir.

Adapun, gelar tersebut diterima pendiri Mayapada Group ini lantaran dianggap berjasa telah membantu merehabilitasi gedung pusat pendidikan (Pusdik) Korps Brimob pada November 2018 lalu.

Baca juga: Dalam Kerumunan Sejak Tiba di Tanah Air, Sejumlah Pejabat Komentari Protokol Kesehatan Habib Rizieq

Prajurit TNI Dihukum
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir.

Bagaimana tidak, video tersebut dibuat oleh Prajurit TNI AD.

Dalam video tersebut, sang prajurit sedang dalam perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Sontak, rekaman itu menuai pro-kontra di kalangan warganet dan viral di sosmed.

Kini, prajurit TNI dalam video tersebut dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.

Hal itu disampaikan oleh Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar.

Ia mengatakan bawah pembuat video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha.

Asyari dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari.

Menurut Refki, Asyari terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

Baca juga: Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo - Rizieq Maju di Pilpres 2024

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer."

"Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari."

"Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, lanjut dia, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

"Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode."

"Kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," kata Refki.

Untuk diketahui, sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI yang diduga bernama Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab."

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab."

"Takbir. Allahu Akbar," kata pria yang diduga prajurit TNI AD itu.

Refki Efriandana Edwar membenarkan bahwa video tersebut dibuat oleh Kopda Asyari.

Menurut dia, aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari tugas yang diperintahkan satuannya.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami."

"Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Namun, lanjut Refki, Kopda Asyari dalam video justru menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya menyambut dan mengamankan kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kopda Asyari juga dianggap menyalahi aturan karena memviralkan tugas yang diberikan, yakni mengamankan kawasan obyek vital.

Refki menjelaskan bahwa prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.

"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya."

"Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Reaksi Habib Rizieq Ketika Prajurit TNI Kena Hukuman Karena Sambut Kepulangannya dan Tribunnewsmaker.com dengan judul Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan, Terbukti Langgar Aturan Disiplin

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved