Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Kesuma Ajukan Pembelaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara

Made Kesuma dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto tim hukum dari PBH Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa Made Kesuma akan mengajukan pledoi tertulis. Ini untuk menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang telah diajukan jaksa. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Made Kesuma Putra (25) kerap menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020), terdakwa Made Kesuma dituntut 12 tahun penjara.

Oleh jaksa, ia dinilai terbukti sebagai perantara jual beli sabu.

Diketahui saat terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan digeledah, ditemukan 15 paket sabu siap edar. 

Baca juga: Update Covid-19 di Bali 17 November 2020, Sembuh 51 Orang, Meninggal Dunia 2 Orang

Baca juga: Sudah Lulus Uji Klinik, BPOM Beri Izin Edar Darurat Obat & Herbal Ini untuk Dikonsumsi Pasien Corona

Baca juga: Arti Mimpi Memiliki Kembaran Pertanda Karier dan Urusan Percintaan Akan Berjalan Mulus

Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," pinta Luh Putu Rina Laksmita Putri selaku anggota penasihat hukum. 

Sementara itu, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Widyaningsih mewakili Jaksa I Made Santiawan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman.

Gede Kesuma pun dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp. 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara," ujar Jaksa Widyaningsih kepada majelis hakim pimpinan Hakim Gede Putra Astawa. 

Diungkap dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Awalnya, pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait marak peredaran narkotik jenis sabu di wilayah Denpasar.

Alhasil, petugas pun berhasil menangkap terdakwa dan menemukan 2 plastik klip berisi sabu

Petugas kepolisian kemudian melanjutkan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar, Bali.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 13 plastik klip berisi sabu berserta barang bukti terkait lainnya. 

"Hasil interogasi, terdakwa mendapat sabu dari orang yang dikenal oleh terdakwa bernama Paktut Mang alias Tokek (DPO). Terdakwa bekerja menempel atas petunjuk Paktut Mang alias Tokek dengan upah Rp. 50 ribu untuk sekali tempel," kata Jaksa I Made Santiawan kala membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya. 

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan terhadap 15 plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa diperoleh berat total 4,47 gram netto. (*). 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved