Corona di Indonesia
Sudah Lulus Uji Klinik, BPOM Beri Izin Edar Darurat Obat & Herbal Ini untuk Dikonsumsi Pasien Corona
"Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional."
TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin edar darurat alias emergency use authorization (EUA) kepada dua obat, yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, dua obat tersebut adalah Favipiravir dan Remdesivir.
Menurutnya, hasil uji klinik dua obat itu telah dipublikasikan secara internasional.
"Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional."
Baca juga: Disdikpora Karangasem Butuh Dana Rp 53 Milliar untuk Tuntaskan Pembangunan Stadion Amlapura
Baca juga: Berikut Potret Resepsi Syarifah Najwa Shihab yang Berbuntut Anies Baswedan Diperiksa Polisi
Baca juga: Kelurahan Sesetan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Hingga Pemberian Masker Gratis
"Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan."
"Dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19," ujar Penny, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Penny menjelaskan, Favipiravir adalah obat dalam bentuk tablet.
Obat tersebut diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang atau usia 18 tahun lebih.
"Sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi."
"Remdesivir diberikan untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan BPOM juga sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait obat Favipiravir dan Remdesivir, rinciannya:
1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon;
2. Favipiravir oleh Kimia Farma;
3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma;
Baca juga: 5 Kasus Menunggu Donald Trump, Uang Tutup Mulut untuk Bintang Porno hingga Dugaan Pelecehan Seksual
Baca juga: Reuni Aksi 212 Dipastikan Tidak Diizinkan Polri, Jika Nekat ini Yang Akan Dilakukan Polisi
Baca juga: Dinilai Belum Sempurna, Pembangunan TOSS Centre Akan Dilanjutkan Tahun 2022
4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma;