Sponsored Content
DPRD Kabupaten Karangasem Paripurnakan Dua Ranperda
DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda terkait retribusi pelayanan tera/tera ulang dan ranperda perubahan atas Perda Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Senin (16/11/2020) pukul 10.00 Wita.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, digelar di Lantai III Kantor DPRD Karangasem, Bali.
Rapat ini juga dihadiri oleh Pjs. Bupati Karangasem, I Wayan Serinah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Karangasem, dan anggota DPRD Karangasem.
Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk mengesahkan kedua ranperda itu menjadi peraturan daerah (perda).
Baca juga: Termasuk Pisces, 6 Zodiak Ini Paling Posesif, Membuat Pasangan Mereka Jadi Tidak Nyaman
Baca juga: 7 Zodiak Ini Suka Memberi Tanpa Pamrih, Aquarius Sangat Menghargai Lingkungan, Hewan, hingga Manusia
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok 18 November 2020, Gemini Jangan Bertindak Gegabah, Bagaimana Zodiakmu?
Kesepakatan ini diambil usai ada laporan dari panitia khusus (pansus) dan gabungan komisi.
Dengan harapan pendapatan daerah (PAD) Karangasem bisa mengalami peningkatan.
Setelah pengambilan keputusan kedua ranperda tersebut, Pjs Bupati Karangasem memberi pidato pengantar dan pendapat akhir.
Ditambah lagi penyampaian empat materi ranperda yang waktu pembahasannya ditentukan sesuai keputusan rapat badan musyawarah di DPRD.
Empat materi ranperda yang disampaikan yakni Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Dua ranperda penambahan penyertaan modal daerah ke PT. Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali 2021.
Penambahan modal ke BPD Provinsi Bali tahun 2021.
Terakhir ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahan Umum Daerah Tirtatohlangkir tahun 2021.
Dalam pandangan umum fraksi terhadap keempat materi ranperda yang dibacakan, Nengah Songkob mengatakan, penyusunan APBD tahun 2021 harus berpedoman dengan UU berlaku.
Mulai dari tahap RKPD dan KUAPPAS.
Dan terpenting penyusunan harus berpedoman pada prinsip efektif.
Pada prinsipnya semua fraksi-fraksi di DPRD Karangasem menyepakati membahas materi keempat ranperda yang diserahkan.
Empat materi tersebut akan dibahas secara bertahap dan melalui rapat internal masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Karangasem.(*).