Harus Bisa Diimplementasikan, Akademisi UGM Harap UU Cipta Kerja Bukan Sekedar Jadi Macan Kertas
"Semoga undang-undang Cipta kerja ini tidak hanya menjadi macan kertas, jadi benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres
TRIBUN-BALI.COM - Akademisi dan Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi berharap agar implementasi UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja dapat terlaksana dengan baik.
"Semoga undang-undang Cipta kerja ini tidak hanya menjadi macan kertas, jadi benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," jelas Tajuddin saat Diskusi Virtual UGM bersama Dewan Pakar Kagama tentang telaah UU Nomor 11 tahun 2020, pada Selasa (17/11/2020).
Tajuddin berharap agar nasib repelita di zaman order baru tak terulang dalam implementasi UU Cipta Kerja.
"Saya kuatir, kita kan dulu punya repelita sekian buku dipajang tapi tidak pernah diimplementasikan," ungkapnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: Kasus Positif Bertambah 32 Orang, 19 Pasien Sembuh dan Satu Meninggal
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 17,8 Persen Pekan Ini, Satgas Nasional: Ini Peningkatan Signifikan
Baca juga: Termasuk Kapolda Bali Golose, Berikut Mutasi Polri dari Kadiv Propam, Kapuslabfor hingga Kapolres
Maka besar harapannya agar omnibus law tersebut dapat diimplementasikan dengan baik ke depan hingga mampu membawa Indonesia menjadi negara maju di 2040 mendatang.
Dari ruang lingkup UU Cipta Kerja sendiri dinilai merupakan upaya membentuk ekosistem investasi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa adanya UU Cipta Kerja dinilai terlambat.
Tajuddin menyebut harusnya aturan tersebut sudah ada sejak 20 tahun lalu.
Dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.
Hingga nantinya mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, dimana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat dimana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua.
"Saya secara positif mengatakan bahwa ini akan terjadi lompatan yang luar biasa mudah-mudahan ini tidak ditolak oleh MK.
Kalau ditolak MK maka transformasi itu tidak akan terjadi maka kita akan mengalami proses yang pernah terjadi selama 20 tahun lalu," imbuhnya.
Adapun terkait kontroversi dari klaster Ketenagakerjaan yang ramai dibahas.
Tajuddin mengambil contoh pada aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) bahwa pada UU Cipta Kerja justru dibuat lebih ketat.
Baca juga: Ari Lasso Tercengang dengan Pengakuan Rossa yang Ternyata Pacarnya Lebih dari Satu Orang
Baca juga: Berlatih Bersama Bali United Youth, Ini Kesan Kadek Agung
Baca juga: Balai Hasil Jarahan Perang, Saksi Bisu Kisah Berdirinya Puri Kauhan Ubud
"Katanya TKA akan lebih mudah masuk, undang-undang itu ada memberikan peluang kepada TKA itu tidak benar karena dipasal itu saya membaca dan mencari ternyata lebih ketat pekerja asing untuk masuk ke Indonesia, bila dibandingkan dengan undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003," jelasnya.