Kabar Seleb

Laporan FMPU Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polisi, Begini Sebabnya

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya menolak laporan kasus dugaan kebencian artis Nikita Mirzani yang dilakukan oleh Forum Masyarakat

Editor: Ady Sucipto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya menolak laporan kasus dugaan kebencian artis Nikita Mirzani yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). 

Pasalnya, laporan yang dibuat masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi. 

"Masih divalidasi dan dikaji untuk bukti-bukti indikasi ke pornografi," ujar Ketua FMPU Muhammaf Sofyan saat dihubungi, Senin.   

Baca juga: Nikita Mirzani Dilaporkan Salah Satu Organisasi Pecinta Ulama, Sudah Siapkan Bukti Video

Baca juga: Berseteru dengan Ustaz Maaher, Ibu-ibu Kepung Rumah Nikita Mirzani Tapi Dihadang Polisi

Baca juga: Sempat Berseteru dengan Pendukung Habib Rizieq di Medsos, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi

Dengan demikian, kata Sofyan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk tidak berbuat kegaduhan di media sosial.

"Yang penting kita sudah berupaya hukum untuk membuat laporan tanpa membuat kegaduhan," ucapnya.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaporan terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved