Penanganan Covid

Ketaatan Pakai Masker di Denpasar Capai 90 Persen, Pemkot Tetap Konsisten Gelar Razia

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyebut sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Foto Satpol PP Kota Denpasar - Razia masker di Padangsambian Kaja Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyebut sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Dari tiga unsur, dua unsur telah berjalan baik yakni penggunaan masker dan kebiasaan cuci tangan. Menurut Dewa Rai, tingkat ketaatan terhadap penggunaan masker dan cuci tangan mencapai 90 persen.

Hampir di semua titik termasuk warung telah menyediakan tempat cuci tangan.

"Yang agak sulit adalah membatasi kerumunan masyarakat. Mungkin karena budaya atau faktor lainnya,” kata Dewa Rai, Senin (16/11) siang.

Kerumunan itu, kata dia, menjadi penyebab masih adanya kasus positif Covid-19.

“Ketika bertemu lebih dari dua orang akan menerapkan jaga jarak. Mereka pasti akan melakukan percakapan dan bahkan ada yang melepas masker,” katanya.

Kerumunan terjadi dalam berbagai kegiatan mulai dari kegiatan upacara keagamaan, perkantoran, hingga warga yang nongkrong di warung kopi.

“Tidak menjaga jarak atau kerumunan menyebabkan kasus masih banyak,  di kantor, di pasar, apalagi kegiatan yang mengerahkan massa seperti demo, ini sulit mengatasi, perlu kedisiplinan,” kata Dewa Rai.

Tim gabungan melanjutkan razia masker di Kota Denpasar, Senin (16/11).

Razia menyasar daerah Ubung Kaja, tepatnya simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung.

Operasi ini melibatkan Satpol PP, PPns, Dishub, unsur TNI, Polri dan perangkat Desa Ubung Kaja.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam razia terjaring 17 orang pelanggar.

“Dua belas orang dikenai denda karena tidak memakai masker, dan lima orang diberikan pembinaan,” kata Sayoga.

12 orang pelanggar dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu. Denda ini sesuai Peraturan Gubernur Bali No 46 dan Peraturan Walikota Denpasar No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan sidak ke beberapa tempat dan fasilitas umum serta daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved