Berita Badung

Transparansi Pelayanan SIM Di Polres Badung Bali, Masyarakat Bisa Lihat Tarifnya Di Sini

seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. 

Tribun Bali/I Komang Agus
Pelayanan SIM yang dilakukan personil Satlantas Polres Badung pada Rabu 1 Oktober 2025. Transparansi Pelayanan SIM Di Polres Badung Bali, Masyarakat Bisa Lihat Tarifnya Di Sini 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengebudi (SIM) di Satlantas Polres Badung dipastikan berjalan bersih dan transparan. 

Bahkan masyarakat bisa melihat tarif pembuatan SIM yang sudah ditempel pada jendela kantor.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla menyebutkan, pelayanan utama kepada masyarakat terus ditingkatkan. 

Sehingga pelayanan yang diberikan mudah dan transparan.

Baca juga: Doa Kematian Affan Kurniawan, Polres Gianyar Fasilitasi SIM C Gratis Driver Ojol di Gianyar Bali

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli," ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla Rabu 1 Oktober 2025.

Ia menambahkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. 

Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.

"Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

Pelayanan SIM yang dilakukan personil Satlantas Polres Badung pada Rabu 1 Oktober 2025. Transparansi Pelayanan SIM Di Polres Badung Bali, Masyarakat Bisa Lihat Tarifnya Di Sini
Pelayanan SIM yang dilakukan personil Satlantas Polres Badung pada Rabu 1 Oktober 2025. Transparansi Pelayanan SIM Di Polres Badung Bali, Masyarakat Bisa Lihat Tarifnya Di Sini (Tribun Bali/I Komang Agus)

Selain transparansi biaya, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif.

"Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas. 

Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi.

"Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka dan sesuai aturan," imbuhnya sembari mengatakan kalau ada kecurigaan silakan laporkan ke saluran pengaduan resmi. (*)

Kumpulan Artikel Badung 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved