Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Dilaksanakan Dua Kali Dalam Sebulan, Badung Kembali Tertibkan Kabel Semrawut di Seminyak

Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung PUPR sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun lalu, yang dilaksanakan di beberapa di wilayah. 

Istimewa
Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung melaksanakan penertiban jaringan utilitas di wilayah Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Jumat 24 April 2026. Dilaksanakan Dua Kali Dalam Sebulan, Badung Kembali Tertibkan Kabel Semrawut di Seminyak Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung kembali melaksanakan penertiban jaringan utilitas. 

Kali ini penertiban dilakukan di wilayah Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Bali, pada Jumat 24 April 2026.

Kabid Bina Marga PUPR Badung, Teddy Widnyana Putra, menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Badung, penertiban utilitas dilaksanakan setiap 2 kali dalam sebulan, untuk mempercepat penertiban utilitas sembrawut di wilayah Kabupaten Badung

"Selain melibatkan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, kegiatan ini juga melibatkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung," ujarnya

Baca juga: KEBAKARAN Gudang Kabel WiFi di Sidan Kelod Gianyar, Diduga Akibat Korsleting Listrik! 

Sebagai Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung PUPR sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun lalu, yang dilaksanakan di beberapa di wilayah. 

Selain untuk menjaga estetika, pembersihan kabel juga dilakukan untuk keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang Jalan Raya Basangkasa.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara menyampaikan, setelah Pemkab Badung menyediakan fasilitas bagi para provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar. 

Namun, jika masih ditemukan kabel yang tetap terpasang di atas para provider akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

"Jika setelah penertiban hari ini, para provider masih bandel. Maka kabelnya akan kami turunkan, dan kepada provider, kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan," ujarnya

Sementara Kaling Basangkasa, I Wayan Gde Budi Indrawan menyampaikan, apresiasi terhadap Pemkab Badung yang telah melaksanakan kegiatan penertiban utilitas ini.

“Semoga ke depan Badung ini bisa bersih dari kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang sudah beranak-pinak. Semoga juga tidak seremonial saja dan kegiatan ini rutin dilaksanakan,” ucapnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Dodi Simanjuntak, Kecamatan Kuta, Lurah Seminyak Putu Gede Adi Karmita beserta jajaran. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved