Berita Klungkung

Warga Klungkung Curhat ke Wakapolres, Pertanyakan Soal Calo SIM

warga sempat mempertanyakan soal ketentuan pembuatan SIM (surat izin mengemudi).

istimewa
Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan, menanggapi pertanyaan warga di Banjar Kemoning, Jumat (25/7/2025). ist 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung melaksanalan kegiatan Jumat Curhat di Banjar Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, Jumat (25/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, warga sempat mempertanyakan soal ketentuan pembuatan SIM (surat izin mengemudi).

Warga menyinggung soal tes sim berbasis IT, serta mempertanyakan keberadaan calo SIM (surat izin mengemudi). 

Kegiatan itu menghadirkan tokoh dan masyarakat di Banjar Kemoning. Serta dihadiri Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan didampingi Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana.

Baca juga: DUGAAN Perselingkuhan Oknum PPPK di Buleleng Berujung Pecat, Sang Wanita Bantah Berhubungan

Dalam kesempatan tersebut, warga setempat Wayan Murni mempertanyakan wacana SIM seumur hidup dan tes angka 8 yang harus diikuti untuk memohon SIM baru.

Sementara warga lainnya, Made Sri Marmawati mengungkapkan mendapat kendala saat tes SIM berbasis IT (Informasi Teknologi).

Sementara warga lainnya justru mempertanyakan soal calo SIM, serta tentang pos polisi di beberapa lokasi di Klungkung yang kerap kosong.

Baca juga: FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

Pertanyaan dari masyarakat ini mendapat tanggapam langsung dari Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan. Menurutnya sampai saat ini secara ketentuan SIM masih berlaku selama 5 tahun, karena usulan SIM seumur hidup belum disetujui Korlantas. 


Sementara Tes angka 8 masih diterapkan, karena merupakan SOP nasional dalam pengajuan SIM. Terkait kendala tes SIM berbasis IT, akan menjadi masukan bagi kepolisian.


"Memang tidak semua masyarakat terbiasa dengan teknologi. Masukan ini akan disampaikan ke pimpinan secara berjenjang," ungkap Kompol Made Ariawan.


Soal isu calo SIM, Kompol Made Ariawan menegaskan jika Polres Klungkung tidak bekerja sama dengan biro jasa.


"Jika ada oknum (menjadi calo), segera laporkan ke Propam," tegasnya.


Menanggapi pertanyaan kerap kosongnya pos polisi di beberapa lokasi di Klungkung, hal itu akibat keterbatasan personel karena banyak yang pensiun.


"Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana penting untuk menjalin komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. Apabila membutuhkan bantuan, silakan hubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam tanpa dipungut biaya," jelas Kompol Made Ariawan. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved