Berita Klungkung

MAKSA Hubungan Badan, BKW Terancam 12 Tahun Penjara! Bule Kanada Alami Trauma Usai Dipaksa

Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.

istimewa
TANGKAP PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9). 

TRIBUN-BALI.COM - Turis asal Kanada berinisial CEC (27) yang menjadi korban kekerasan seksual di Nusa Penida mengalami trauma.

Psikis wanita tersebut terguncang, setelah disetubuhi oleh pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22) saat liburan di pulau berjuluk The Blue Paradise.

Sebelum melapor ke kepolisian, korban sempat mengurung diri di kamar bungalow karena trauma. Baru berani melapor ke kepolisian setelah bercerita tentang apa yang dialaminya ke teman-temannya.

Pasca menerima laporan kasus tersebut, BKW (22) ditangkap kepolisian di Nusa Lembongan, Nusa Penida dan langsung diseberangkan ke Polres Klungkung untuk ditahan.

Baca juga: NEKAT Lecehkan Turis Kanada di Nuspen Bali, BWK Dicokok Polsek Nusa Penida

Baca juga: CEGAH Bully, Sekolah Wajib Punya Tim, Disdikpora Gandeng Kejari Sosialisasi, Bahkan Psikolog Juga!

PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9/2025).
PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9/2025). (ISTIMEWA)

Pria yang diketahui sebagai buruh serabutan di Nusa Penida itu, telah ditetapkan tersangka kekerasan seksual.

"Korban mengalami trauma. Psikisnya terguncang. karena kejadian ini," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Agus Widiono, Kamis (18/9).

Ia mengatakan kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban dan teman-temannya berada di sebuah vila untuk minum-minuman beralkohol dan mengobrol, Sabtu (6/9). Lalu tiba-tiba datang pelaku yang ikut berbaur dan berbincang dengan mereka.

"Korban mengatakan pelaku ini datang tidak diundang, teman-temannya juga tidak ada mengundang. Ia tiba-tiba datang dan ikut berbaur," jelas Chandra Wibowo.

Lalu Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar Pukul 00.30 Wita, teman-teman korban meninggalkan lokasi. Pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan.

Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Pelaku lalu mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya. Sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku.

Namun, pelaku justru melaju kencang menuju salah satu Bungalow di Desa Sakti. Pelaku saat itu juga mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti. Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan.

Setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan.

Kejadian itu membuat korban trauma, dan baru berani melapor ke Polsek Nusa Penida setelah curhat dengan temannya.

Menerima laporan dari korban, polisi menangkap pelaku pada Jumat (12/9) setelah sempat kabur ke Desa Jungutbatu, Pulau Lembongan. (mit)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved