Berita Klungkung
12 Pejabat Klungkung Dipanggil Terkait Pelabuhan di Kusamba Bali, Kajari Sebut Ada Unsur Pidana
dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyoroti tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Sebanyak 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Klungkung dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan retribusi yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kejari Klungkung diketahui sudah mengawasi sektor retribusi pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir setelah muncul sejumlah indikasi adanya ketidaktertiban.
Kajari Klungkung, Wayan Suardi menyampaikan dari hasil klarifikasi serta data yang berhasil dikumpulkan, ada indikasi kuat pengelolaan retribusi di kedua pelabuhan tersebut tidak berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Pajak Rp1,71 Triliun, Denpasar Rancang PAD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Bahkan, menurutnya, dugaan ini sudah mengarah pada perbuatan pidana.
“Berdasarkan temuan sementara, memang ada indikasi ke arah pidana. Namun, apakah itu masuk ranah pidana umum atau pidana khusus, masih akan ditentukan dari bukti-bukti yang kami terima. Proses penyidikan nantinya akan memperjelas jalur penanganannya,” ujar Suardi pada Senin 6 Oktober 2025.
Sedangkan, Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin 6 Oktober 2025, menegaskan pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Pihaknya saat ini fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari pejabat terkait.
“Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Jatikusuma, penyimpangan yang mungkin terjadi meliputi penyalahgunaan wewenang, setoran yang tidak sesuai aturan, pemalsuan dokumen, hingga laporan keuangan yang tidak akurat.
Untuk itu, Kejari juga akan menelaah dokumen, bukti setoran, hingga sistem pencatatan yang digunakan.
Sementara dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus).
Meskipun demikian Dishub Klungkung sejak tahun 2014 ternyata telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut.
“Kami masih penyelidikan dan minta klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.
Kekeran menyebut, dua pelabuhan di Desa Kusamba yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana belum memiliki izin tersus yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.