Berita Klungkung

NEKAT Lecehkan Turis Kanada di Nuspen Bali, BWK Dicokok Polsek Nusa Penida

Ia tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polsubsektor Lembongan, sebelum kemudian dipindahkan ke Polsek Nusa Penida.

ISTIMEWA
TERDUGA PELAKU - Aparat saat menangkap pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap turis asal Kanada, Jumat (12/9). 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang turis asal Kanada berinisial CEC (27) melapor ke kepolisian, setelah menjadi korban pelecehan saat berlibur ke Nusa Penida. Kejadian ini mencoreng citra Nusa Penida sebagai destinasi wisata unggulan di Klungkung.

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku pelecehan yang ternyata pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22).

BKW, yang diketahui bekerja sebagai pemandu diving di salah satu usaha penyelaman di Nusa Penida, akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9) di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan.

Baca juga: 3 PELAKU Tertangkap dari Pelacakan Icloud, Turis Perancis Kemalingan Tas di Nusa Penida

Baca juga: BANJIR Rendam 301 Hektare Lahan Pertanian, Jika Cuaca Memburuk, Berpotensi Gagal Panen di Jembrana

Ia tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polsubsektor Lembongan, sebelum kemudian dipindahkan ke Polsek Nusa Penida.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan , pelaku sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas. "Pelaku sempat berpindah lokasi untuk hindari aparat, namun berhasil kami amankan,” ujarnya, Sabtu (13/9).

Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Putu Fery Saputra, mengungkapkan, kejadian pada Jumat dini hari (5/9). Saat itu korban tengah berkunjung ke vila temannya di Nusa Penida

Di sanalah ia berkenalan dengan pelaku. Sekitar pukul 02.00 Wita, BKW menawarkan diri untuk mengantar korban ke tempatnya menginap. Namun, alih-alih menuju tempat tujuan, korban justru dibawa ke sebuah vila di Desa Sakti. Di lokasi itulah dugaan pelecehan terjadi.

“Korban merasa sangat terguncang dan baru berani melapor seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (12/9),” jelas Iptu Fery.

Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku dan membawa korban ke RS Gema Santi, Nusa Penida, untuk dilakukan visum. Rencananya, visum ulang juga akan dilakukan setelah kasus resmi ditangani Satreskrim Polres Klungkung.

BKW kini dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.  “Kasus sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Klungkung bersama tersangka dan barang bukti,” tegas Iptu Fery. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved