Berita Klungkung
NEKAT Lecehkan Turis Kanada di Nuspen Bali, BWK Dicokok Polsek Nusa Penida
Ia tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polsubsektor Lembongan, sebelum kemudian dipindahkan ke Polsek Nusa Penida.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang turis asal Kanada berinisial CEC (27) melapor ke kepolisian, setelah menjadi korban pelecehan saat berlibur ke Nusa Penida. Kejadian ini mencoreng citra Nusa Penida sebagai destinasi wisata unggulan di Klungkung.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku pelecehan yang ternyata pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22).
BKW, yang diketahui bekerja sebagai pemandu diving di salah satu usaha penyelaman di Nusa Penida, akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9) di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan.
Baca juga: 3 PELAKU Tertangkap dari Pelacakan Icloud, Turis Perancis Kemalingan Tas di Nusa Penida
Baca juga: BANJIR Rendam 301 Hektare Lahan Pertanian, Jika Cuaca Memburuk, Berpotensi Gagal Panen di Jembrana
Ia tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polsubsektor Lembongan, sebelum kemudian dipindahkan ke Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan , pelaku sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas. "Pelaku sempat berpindah lokasi untuk hindari aparat, namun berhasil kami amankan,” ujarnya, Sabtu (13/9).
Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Putu Fery Saputra, mengungkapkan, kejadian pada Jumat dini hari (5/9). Saat itu korban tengah berkunjung ke vila temannya di Nusa Penida.
Di sanalah ia berkenalan dengan pelaku. Sekitar pukul 02.00 Wita, BKW menawarkan diri untuk mengantar korban ke tempatnya menginap. Namun, alih-alih menuju tempat tujuan, korban justru dibawa ke sebuah vila di Desa Sakti. Di lokasi itulah dugaan pelecehan terjadi.
“Korban merasa sangat terguncang dan baru berani melapor seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (12/9),” jelas Iptu Fery.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku dan membawa korban ke RS Gema Santi, Nusa Penida, untuk dilakukan visum. Rencananya, visum ulang juga akan dilakukan setelah kasus resmi ditangani Satreskrim Polres Klungkung.
BKW kini dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Kasus sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Klungkung bersama tersangka dan barang bukti,” tegas Iptu Fery. (mit)
PETAKA Cewek Kanada di Nusa Penida, Korban Tak Berdaya Saat Dini Hari, Psikis Terguncang Hebat |
![]() |
---|
Polres Klungkung Bali Dengarkan Keluhan Warga, Parkir di Pasar Kusamba Hingga Penipuan Online |
![]() |
---|
44 Pendatang di Desa Sampalan Klod Bali Terjaring Sidak, KTP Diamankan Sementara |
![]() |
---|
Seorang Pemandu Diving di Nusa Penida Bali Nekat Lecehkan Turis, Pelaku Sempat Berpindah Lokasi |
![]() |
---|
Penindakan Bangunan Bodong di Nusa Penida Bali Harus Disertai Edukasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.