FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

istimewa
Media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan. Mirisnya perselingkuhan ini dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Dugaan perselingkuhan ini mencuat, setelah dibagikan oleh akun Facebook Widia Widia. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib dua oknum PPPK di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan berakhir dipecat.

Video dugaan perselingkuhan kedua oknum PPPK tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu, terlihat istri sah menggerebek sebuah kos-kosan di Buleleng yang saat itu kedua oknum PPPK sedang berada di dalam kamar.

Kasus dugaan perselingkuhan oknum PPPK itu telah dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: VIDEO Rem Mendadak, Mobil Box Tersangkut di Median Jalan Bandara Ngurah Rai Bali

Sementara kedua oknum PPPK juga melapor istri sah ke Polres Buleleng dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Bupati Buleleng telah menandatangani SK pemberhentian kedua oknum PPPK tersebut.

Kedua oknum PPPK yang diduga terlibat kasus perselingkuhan berinisial GA dan WA.

Bupati Buleleng telah mengirimkan penjatuhan sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN sesuai hasil rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025 lalu. 

Baca juga: WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan

Hingga tak lama kemudian, permohonan sanksi terhadap kedua oknum PPPK itu disetujui oleh BKN, dengan terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu. 

Yang mana GA dan WA disetujui untuk diberhentikan dari PPPK buntut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dari pertek tersebut pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, pada Senin (21/7/2025).

"Isi klausulnya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," ucapnya, Kamis (24/7/2025). 

Kini kedua oknum PPPK tersebut masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian.

Artinya, kedua oknum PPPK tersebut tetap bekerja di Pemkab Buleleng hingga awal Bulan Agustus.

"Setelah itu dinyatakan berhenti dan otomatis diputus semuanya," imbuh Sekda Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved