FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

istimewa
Media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan. Mirisnya perselingkuhan ini dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Dugaan perselingkuhan ini mencuat, setelah dibagikan oleh akun Facebook Widia Widia. 

Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan BKN ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. 

Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung. 

Sementara sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan. "Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya. 

Sekda Buleleng juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja.

Sebab pemberhentian PPPK juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.

"Misalnya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucap Sekda Buleleng.

Sedangkan sanksi terhadap kedua oknum PPPK, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja.

Sebab keduan oknum PPPK ini murni terjerat masalah disiplin yaitu dugaan perselingkuhan.

Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial. 

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya. 

Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I di Pemkab Buleleng.

Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved