FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat
FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan BKN ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung.
Sementara sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan. "Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya.
Sekda Buleleng juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja.
Sebab pemberhentian PPPK juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.
"Misalnya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucap Sekda Buleleng.
Sedangkan sanksi terhadap kedua oknum PPPK, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja.
Sebab keduan oknum PPPK ini murni terjerat masalah disiplin yaitu dugaan perselingkuhan.
Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial.
"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya.
Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I di Pemkab Buleleng.
Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)
SOSOK Komang Sasa, Merantau ke Turki Berakhir Buruk, Jenazah Cewek Bali Ditemukan di Apartemen |
![]() |
---|
Selisih Enam Emas dari Gianyar di Porprov Bali 2025, Buleleng Harus Puas di Peringkat Empat |
![]() |
---|
KISAH PILU PMI Buleleng Meninggal Dunia di Turki, Komang Sasa Sisihkan Gaji Demi Bantu Adiknya |
![]() |
---|
64 LANSIA di Buleleng Ikuti Wisuda, Buktikan Usia Bukan Penghalang untuk Berkarya |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.