Berita Buleleng

Perbekel Desa Sudaji Sudah Kembalikan Uang, Kejari Buleleng Bali Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Laporan terkait kasus tersebut dilayangkan ke Inspektorat Buleleng dan ditembuskan ke Kejari Buleleng. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
I DEWA GEDE BASKARA HARYASA. Perbekel Desa Sudaji Sudah Kembalikan Uang, Kejari Buleleng Bali Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan korupsi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng

Pihak Kejari memastikan segera menetapkan tersangka. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengungkapkan, sejauh ini tim penyidik Kejari Buleleng sudah memeriksa sekitar tiga saksi dari masyarakat Desa Sudaji

Ia berharap proses penyelidikan bisa segera rampung, sehingga status kasus bisa dinaikkan. 

Baca juga: Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

"Kalau lancar, mudah-mudahan secepatnya bisa penetapan tersangka," ucapnya, Rabu 24 September 2025. 

Lebih lanjut dikatakan, pihak Kejari Buleleng telah menerima laporan hasil penghitungan potensi kerugian dari Inspektorat. 

Walau demikian, tim penyidik tetap akan turun melakukan pemeriksaan langsung. 

"Tidak menutup kemungkinan dari temuan Inspektorat bisa berkembang lebih luas," imbuhnya. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. 

Laporan terkait kasus tersebut dilayangkan ke Inspektorat Buleleng dan ditembuskan ke Kejari Buleleng

Pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara riil dan detail terhadap program ketahanan pangan maupun kegiatan fisik. 

Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan dana di Desa Sudaji dengan total Rp425.314.302.

Kabarnya Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan telah mengembalikan sejumlah nominal tersebut ke kas desa. 

Walau demikian, menurut Baskara hal ini tidak serta-merta menutup kasusnya. 

"Walaupun uang dikembalikan, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kami tekankan perbuatannya. Mens rea (niat jahat, -red) itu sudah ada dan dengan dasar itu tetap kami tindaklanjuti," tegasnya. (mer)

Sudah Kembalikan Dana

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. 

Kata dia, dana senilai Rp425 juta lebih ini dikembalikan ke kas desa pada 15 September 2025 lalu. 

"Pengembalian dana dilakukan secara pribadi Perbekel Sudaji, bukan dari pihak desa," ucapnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved