Berita Jembrana
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih
Sayu Putu Rina Dewi (36), eks Mantri bank plat merah BUMN yakni BRI Unit Ngurah Rai Negara, Jembrana, dilimpahkan ke Kejari Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sayu Putu Rina Dewi (36), eks Mantri bank plat merah BUMN yakni BRI Unit Ngurah Rai Negara, Jembrana, dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (28/8/2025).
Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2022-2023 lalu.
Modusnya adalah tersangka menggunakan saldo blokir realisasi pinjaman nasabah hingga kredit fiktif atau topengan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif
Selama aksinya, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, selama tahun 2022-2023 lalu, tersangka yang merupakan eks Mantri pada BRI Unit Ngurah Negara, Jembrana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 Miliar lebih.
Tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah, serta melakukan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca juga: Terpidana Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Terima Remisi Selama 40 Hari
“Aksinya tersebut dilakukan selama 2022-2023. Berdasarkan hasil penyidikan belum ada campur tangan orang lain, murni tersangka sendiri,” ungkap Salomina saat memberikan keterangan, Kamis (28/8/2025).
Dia menyebutkan, dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya ada 50 orang lebih yang menjadi korban dari berbagai kalangan.
Tersangka menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan berbagai hal dengan tujuan hanya memenuhi kepentingan pribadinya.
“Sejauh ini digunakan untuk kepentingan pribadinya,” sebutnya.
Baca juga: Kasus Pencurian Air PDAM Mangutama Badung Bali, Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta
Akibat perbuatannya tersebut, Sayu Putu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo.
Juga Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk disidangkan. Memang, tersangka tidak ditahan karena sedang mendekam di balik jeruji atas perkara sebelumnya yang sudah inkrah,” tandasnya. (*)
Berita lainnya di Dugaan Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.