Berita Jembrana
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif
Tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Eks Mantri perusahaan plat merah BUMN di Negara, Sayu Putu Rina Dewi (36), dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Bali, Kamis 28 Agustus 2025.
Adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2022-2023 lalu.
Modusnya adalah tersangka menggunakan saldo blokir realisasi pinjaman nasabah hingga kredit fiktif atau topengan untuk kepentingan pribadinya.
Selama aksinya, kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Baca juga: Temukan Penyimpangan Rp425 Juta, Kejaksaan Tindaklanjut Laporan Kasus Dugaan Korupsi Sudaji Buleleng
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, selama tahun 2022-2023 lalu, tersangka yang merupakan eks Mantri pada bank plat merah Jembrana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah, serta melakukan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Aksinya tersebut dilakukan selama 2022-2023. Berdasarkan hasil penyidikan belum ada campur tangan orang lain, murni tersangka sendiri," ungkap Salomina saat memberikan keterangan, Kamis 28 Agustus 2025.
Dia menyebutkan, dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya ada 50 orang lebih yang menjadi korban dengan berbagai.
Tersangka menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan berbagai hal dengan tujuan hanya memenuhi kepentingan pribadinya.
"Sejauh ini digunakan untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Sayu Putu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk disidangkan. Memang, tersangka tidak ditahan karena sedang mendekam di balik jeruji atas perkara sebelumnya yang sudah inkrah," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.