Hari Kemerdekaan RI
Terpidana Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Terima Remisi Selama 40 Hari
Alviantino mengatakan, keseluruhan di Rutan Klungkung ada 65 orang yang menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Terpidana korupsi APBDes Tusan, I Gede Krisna Saputra menjadi salah satu warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung yang menerima remisi bertepatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Ia mendapatkan potongan masa tahanan selama 40 hari, setelah dinilai disiplin, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan di dalam maupun di luar lapas.
I Gede Krisna ikut berbaris berjejer dengan warga binaan lain di halaman rutan Klungkung, ketika menyambut kunjungan Forkopinda saat seremonial pemberian remisi.
Dengan remisi tersebut, mantan perangkat Desa Tusan itu sudah dapat menghirup udara bebas pada Oktober 2025.
Baca juga: Pesan Veteran Bali di HUT RI, Gusti Saputra: Tidak Mementingkan Kepentingan Partai dan Golongan
Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Gede Krisna Saputra, serta mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino mengatakan, keseluruhan di Rutan Klungkung ada 65 orang yang menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu 20 orang kasus pidana umum. Sementara 45 orang kasus narkotika.
Selain itu, sebanyak 73 orang narapidana juga memperolah remisi dasawarsa. Terdiri dari sebanyak 22 orang kasus pidana umum, 48 kasus narkotika, dan 3 orang lainnya kasus korupsi termasuk I Gede Krisna Saputra.
"Ada tiga orang narapidana kasus korupsi yang menerima remisi dasarwarsa," ujar Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino, Minggu 17 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, serta telah memenuhi syarat administratif dan subtantif, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi untuk tahun ini ada dua jenis, yakni remisi umum yang biasanya diberikan setiap 17 Agustus.
Serta remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum dasawarsa kemerdekaan RI.
Tahun ini remisi juga diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider).
"Narapidana yang menerima remisi, baik remisi umum atau dasawarsa, untuk tahun ini tidak ada yang langsung bebas. Jadi mereka masih harus menjalani lanjutan masa pidana," ungkap Alvianto.
Seremonial pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung ini juga dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wabup Tjokorda Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kapolres AKBP Alfons W P Letsoin, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, serta dari Kodim 1610/Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura dna undangan lainnya. (mit)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.