Berita Tabanan
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan
saat menjabat, tersangka memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking milik pemerintah Desa Jegu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Penyidikan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru.
Penyidik Polres Tabanan resmi melimpahkan atau menyerahkan tersangka berinisial IGPPW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa 23 September 2025.
Pada kasus itu terungkap tersangka telah menggelapkan dana desa hingga mengalami kerugian negara Rp 850 Juta.
Saat ini tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kabupaten Badung.
Baca juga: IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Operator Siskeudes Desa Jegu Diduga Korupsi Rp 850 Juta Lebih
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan yang memimpin tahap II itu menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan, IGPPW yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBDes Jegu tahun anggaran 2023–2024.
Disebutkan pada tahun 2023 tersangka IGPPW mentransfer dana desa ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali dengan total Rp 267,5 juta.
Begitu juga di tahun 2024 kemarin, aksi serupa juga dilakukan 46 kali dengan total Rp 583,05 juta.
“Total dugaan kerugian negara mencapai Rp 850,55 juta. Semua ini sesuai Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Nomor PE.03.03/SR/LHP-321/PW22/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025,” ujarnya.
Disebutkan, saat menjabat, tersangka memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking milik pemerintah Desa Jegu.
Dengan akses tersebut, IGPPW bisa melakukan transaksi tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris Desa, maupun Bendahara Desa.
“Untuk menutupi aksinya, tersangka memanipulasi laporan keuangan dengan mengedit bukti transaksi agar namanya tidak muncul. Laporan yang sudah dipalsukan itu kemudian disampaikan sebagai laporan resmi ke perangkat desa,” ucapnya.
Diakui, kasus itu terkuak pada Oktober 2024 ketika Sekretaris Desa Jegu mendapati kejanggalan sejumlah pembayaran honor kegiatan desa, seperti posyandu dan petugas kebersihan sering terlambat.
Atas perintah Perbekel, Bendahara Desa memeriksa rekening koran dan menemukan saldo kas desa hanya Rp 900 ribu.
“Dari penyimpangan itu, kasusnya pun dilaporkan ke Polres Tabanan hingga dilakukan penyelidikan,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pelimpahan tahap II, tersangka IGPPW kini berstatus tahanan Kejari Tabanan dan akan segera menjalani proses persidangan.
Jaksa memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tersangka-IGPPW-saat-digiring-untuk-dilimpahkan-ke-Kejari-Tabanan.jpg)