Berita Buleleng
UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan, DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi
Perda ini membawa penyesuaian signifikan, mulai dari perubahan tarif, penambahan objek retribusi, hingga penghapusan yang dinilai sudah tidak relevan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/4).
Perda ini membawa penyesuaian signifikan, mulai dari perubahan tarif, penambahan objek retribusi, hingga penghapusan yang dinilai sudah tidak relevan
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan pembahasan Perda ini tidak dilakukan secara singkat. Prosesnya memakan waktu hingga sembilan bulan untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Baca juga: ASTAGA, Dari Saling Tatap Berujung Sayatan Pisau, Remaja SMP Terlibat Penganiayaan di Nusa Penida!
Baca juga: PELAKU Pengeroyok Bukan Satpam Resmi? Polda Bali Tegaskan Pelaku Pengeroyok Kini Diproses Hukum!
"Pembahasan cukup lama, dengan harapan pelaku usaha seperti UMKM tidak berkeluh kesah terhadap peningkatan pajak," tegasnya.
Ia memastikan DPRD telah mengkaji kebijakan ini dari berbagai aspek. Masyarakat diminta tidak khawatir karena implementasi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita tekankan jangan sampai masyarakat bersusah payah membangun usaha, tapi pemerintah seolah-olah hanya datang untuk memungut," ujarnya.
Sebagai kompensasi kebijakan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tetapi juga memberikan dukungan nyata. Salah satunya berupa edukasi dan pelatihan bagi pelaku UMKM.
"Kita sudah tekankan pada semua OPD bahwa nantinya setelah kita berhasil menerapkan Perda ini melalui Perbup-nya, kita juga akan memberikan sebuah edukasi dan latihan kerja agar nantinya orang-orang yang berbisnis di UMKM dan sebagainya bisa mendapatkan pengalaman yang lebih baik," ucapnya.
Perda PDRD ditargetkan mulai dijalankan pada Mei 2026, setelah Peraturan Bupati rampung disusun sebagai aturan turunan.
Dengan rampungnya regulasi ini, DPRD optimistis potensi peningkatan PAD bisa dipercepat. Namun, implementasinya tetap harus mengedepankan keadilan dan tidak membebani masyarakat. (mer)
| Kasus Pembuangan Bayi di Sawan, Dinsos Buleleng Perkuat Edukasi Pergaulan Bebas di Sekolah |
|
|---|
| ROMO Syafii Sebut Toleransi di Indonesia Sudah Hidup Sejak Ratusan Tahun Lalu |
|
|---|
| Puluhan WBP dan Petugas Lapas Singaraja Jalani Tes Urine Dadakan |
|
|---|
| 50 Bhikkhu Tempuh Jalan Damai 500 Kilometer Menuju Borobudur, Jalan Kaki Lintasi Bali ke Jawa |
|
|---|
| Punya Riwayat Gangguan Jiwa, WNA Inggris yang Tebas Warga di Buleleng Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Buleleng-Ketut-Ngurah-Arya-bersama-Bupati-Buleleng.jpg)