Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan, DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi

Perda ini membawa penyesuaian signifikan, mulai dari perubahan tarif, penambahan objek retribusi, hingga penghapusan yang dinilai sudah tidak relevan

Tribun Bali/ISTIMEWA
SAH - Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya (kanan) bersama Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kiri) saat pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (22/4). 

TRIBUN-BALI.COM - DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/4). 

Perda ini membawa penyesuaian signifikan, mulai dari perubahan tarif, penambahan objek retribusi, hingga penghapusan yang dinilai sudah tidak relevan

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan pembahasan Perda ini tidak dilakukan secara singkat. Prosesnya memakan waktu hingga sembilan bulan untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Baca juga: ASTAGA, Dari Saling Tatap Berujung Sayatan Pisau, Remaja SMP Terlibat Penganiayaan di Nusa Penida!

Baca juga: PELAKU Pengeroyok Bukan Satpam Resmi? Polda Bali Tegaskan Pelaku Pengeroyok Kini Diproses Hukum!

"Pembahasan cukup lama, dengan harapan pelaku usaha seperti UMKM tidak berkeluh kesah terhadap peningkatan pajak," tegasnya.

Ia memastikan DPRD telah mengkaji kebijakan ini dari berbagai aspek. Masyarakat diminta tidak khawatir karena implementasi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Kita tekankan jangan sampai masyarakat bersusah payah membangun usaha, tapi pemerintah seolah-olah hanya datang untuk memungut," ujarnya.

Sebagai kompensasi kebijakan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tetapi juga memberikan dukungan nyata. Salah satunya berupa edukasi dan pelatihan bagi pelaku UMKM.

"Kita sudah tekankan pada semua OPD bahwa nantinya setelah kita berhasil menerapkan Perda ini melalui Perbup-nya, kita juga akan memberikan sebuah edukasi dan latihan kerja agar nantinya orang-orang yang berbisnis di UMKM dan sebagainya bisa mendapatkan pengalaman yang lebih baik," ucapnya.

Perda PDRD ditargetkan mulai dijalankan pada Mei 2026, setelah Peraturan Bupati rampung disusun sebagai aturan turunan. 

Dengan rampungnya regulasi ini, DPRD optimistis potensi peningkatan PAD bisa dipercepat. Namun, implementasinya tetap harus mengedepankan keadilan dan tidak membebani masyarakat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved