FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat
FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib dua oknum PPPK di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan berakhir dipecat.
Video dugaan perselingkuhan kedua oknum PPPK tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman video itu, terlihat istri sah menggerebek sebuah kos-kosan di Buleleng yang saat itu kedua oknum PPPK sedang berada di dalam kamar.
Kasus dugaan perselingkuhan oknum PPPK itu telah dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: VIDEO Rem Mendadak, Mobil Box Tersangkut di Median Jalan Bandara Ngurah Rai Bali
Sementara kedua oknum PPPK juga melapor istri sah ke Polres Buleleng dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Bupati Buleleng telah menandatangani SK pemberhentian kedua oknum PPPK tersebut.
Kedua oknum PPPK yang diduga terlibat kasus perselingkuhan berinisial GA dan WA.
Bupati Buleleng telah mengirimkan penjatuhan sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN sesuai hasil rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025 lalu.
Baca juga: WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan
Hingga tak lama kemudian, permohonan sanksi terhadap kedua oknum PPPK itu disetujui oleh BKN, dengan terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu.
Yang mana GA dan WA disetujui untuk diberhentikan dari PPPK buntut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dari pertek tersebut pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, pada Senin (21/7/2025).
"Isi klausulnya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," ucapnya, Kamis (24/7/2025).
Kini kedua oknum PPPK tersebut masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian.
Artinya, kedua oknum PPPK tersebut tetap bekerja di Pemkab Buleleng hingga awal Bulan Agustus.
"Setelah itu dinyatakan berhenti dan otomatis diputus semuanya," imbuh Sekda Buleleng.
Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan BKN ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung.
Sementara sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan. "Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya.
Sekda Buleleng juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja.
Sebab pemberhentian PPPK juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.
"Misalnya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucap Sekda Buleleng.
Sedangkan sanksi terhadap kedua oknum PPPK, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja.
Sebab keduan oknum PPPK ini murni terjerat masalah disiplin yaitu dugaan perselingkuhan.
Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial.
"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya.
Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I di Pemkab Buleleng.
Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)
| Perdagangan Penyu Masih Terjadi di Bali, Dipicu Permintaan, Wisatawan Disebut Jadi Pasar |
|
|---|
| DEWAN Minta Dinsos Buat Layanan Pengaduan, Tak Ingin Kasus Kekerasan LKSA Terulang |
|
|---|
| JANGAN Tunggu Viral Baru Bergerak! Perbaikan Jalan Bisa 10 Tahun, DPRD Buleleng Sentil PUPR |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Bisa 10 Tahun, DPRD Buleleng Sentil PUPR: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak |
|
|---|
| KASUS Dugaan Selingkuh Lagi, Diplomat Uni Eropa Dipolisikan Istri Sah, Polres Badung Masih Periksa! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dugaan-perselingkuhan-PPPK-di-Buleleng-dipecat.jpg)