Sempat Seteru dengan Nikita Mirzani, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan, Diduga Hina Habib Luthfi
Sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani, Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani, Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan terhadap Ustaz Maaher tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Pelaporan dilakukan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
Maaher At-Thuwailibi dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Berseteru dengan Ustaz Maaher, Ibu-ibu Kepung Rumah Nikita Mirzani Tapi Dihadang Polisi
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan agar Maher segera diperiksa terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Pendukung Habib Rizieq di Medsos, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi
Saling Lapor dengan Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Maaher At-Thuwailibi saling lapor.
Nikita merasa terancam sementara Maaher tak terima jika Habib Rizieq dihina.