Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tercatat 29 Ribu Lebih Pelaku UMKM di Usulkan Badung Terima Banpres BPUM

Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan update pelaku usaha mikro, kecil dan menengah

Istimewa
Pelaku UMKM di Kabupaten Badung saat melakukan pendaftaran untuk menerima Banpres BPUM di Puspem Badung beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan update pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan dari pusat.

Bahkan sampai saat ini tercatat ada sebanyak 29 ribu lebih UMKM yang telah tercatat dan diusulkan Pemkab Badung sebagai pendaftar bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pelaku UMKM pun melakukan pendaftaran secara langsung ke Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung guna mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp. 2,4 juta dari pemerintah pusat.

Besar harapan semua UMKM yang diusulkan lolos dan ekonomi bisa pulih di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Polri Diminta Tindak Tegas Penyebab Kerumunan Pasca Kepulangan Habib Rizieq

Baca juga: Desa Pikat Berencana Revitalisasi Sumur Tua, Pelayanan PDAM di Banjar Cempaka Belum Merata

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana mengatakan, sampai hari ini jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran mencapai 29.979 orang.

“Dari catatan kami sampai saat ini ada sebanyak 29.979 pelaku UMKM. Namun data tersebut belum final, data pendaftar masih bersifat dinamis,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Made Widiana menuturkan, sampai bulan November 2020, calon penerima BPUM Kabupaten Badung yang sudah diajukan ke Kementerian Koperasi sebanyak 29.979 pendaftar.

Sehingga semua UMKM diharapkan bisa memperoleh bantuan dari pusat.

Sesuai informasi, pusat pun memperpanjang proses pendaftaran sehingga kemungkinan besar data bisa bertambah.

“Proses verifikasi masih terus berjalan sampai saat ini. Ini sifatnya kan masih dinamis, bisa saja bertambah,” terangnya.

Menurut Made Widiana, melalui BPUM, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang berdampak Covid-19.

Tetapi tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” pungkasnya. (*). 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved