Bejat! Penjaga Warnet Cabuli 5 Bocah Di Bawah Umur, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku kepada para bocah yang bermain di warnetnya di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
TRIBUN-BALI.COM - Polisi amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku tersebut adalah RRF (27) seorang penjaga warnet di Padang Sumatera Barat
Ternyata, ada sebanyak 5 orang bocah yang menjadi korban cabul penjaga warnet di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Jika Belum Dapat BLT Karyawan Gelombang II, Bisa Lapor via WA 08119303305
Baca juga: Ahli Forensik Akan Dilibatkan Dalam Mengungkap Kasus Video Syur Mirip Artis GA
Sebelumnya diketahui korbannya hanya sebanyak 3 orang. Setelah didalami, ternyata bertambah 2 orang.
Aksi cabul itu dilakukan oleh pelaku berinisial RRF (27). Pelaku sudah ditangkap.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku kepada para bocah yang bermain di warnetnya di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pihak kepolisian mengamankan pelaku pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, pelaku merupakan pemilik warnet dan korbannya merupakan anak-anak yang bermain game di warnetnya.
Baca juga: Jumlah Petugas KPPS yang Reaktif di Denpasar Bertambah 106 Orang
Baca juga: Update Pembunuhan di Buleleng, Tubuh Tangkas Alami 10 Luka Menganga hingga Isi Perut Terburai
Baca juga: Bertarung Diusia 50 Tahun ke Atas, Roy Jones Jr Ikrarkan Siap Mati Hadapi Mike Tyson
"Ketika saat anak-anak bermain di warnet, korban dibawa ke dalam kamar di warnet tersebut," katanya.
Selanjutnya, pelaku mencarkan aksinya diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
"Pelaku juga memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban, dan saat ini korban ada 5 orang," katanya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, Kepala Daerah Melanggar Bisa Diberhentikan
Baca juga: Bertarung Diusia 50 Tahun ke Atas, Roy Jones Jr Ikrarkan Siap Mati Hadapi Mike Tyson
"Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku sesuai Laporan Polisi nomor: LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang