Jelang Hadapi Sidang Putusan Kamis Besok, Begini Harapan Jerinx ke Majelis Hakim

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan, Kamis (19/11/2020) besok.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik. 

Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.

"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan.

Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.

"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved