Rizieq Shihab akan Dipanggil Jika Polisi Temukan ini

Kombes Tubagus Ade Hidayat: Kalau Dibutuhkan Polda Metro Akan Panggil Rizieq Shihab

Kompas.com
Habib Rizieq 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab. 

Sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memanggil 14 orang saksi ahli untuk dimintai klarifikasi. 

Mulai dari meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ketua panitia akad nikah putri Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klarifikasi terhadap 14 saksi ahli dilakukan dalam rangka memenuhi tahap penyelidikan.

Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dalam penyelenggaraan akad nikah putri Rizieq Shihab.

"Untuk naik ke tahap penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup satu kali, bisa dua kali, tiga kali, empat kali, tidak ada batasan," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020

Bilahasil gelar perkara berdasarkan keterangan 14 saksi menunjukkan perlunya meminta keterangan dari Rizieq Shihab, maka Polda Metro Jaya Akan memanggil Rizieq Shihab.

"Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dari hasil gelar perkara, ya di undang," kata Tubagus.

"Kalau dengan tidak dipanggil saja sudah cukup untuk bisa menentukan, ya gak perlu," sambung dia.

Tubagus menjelaskan, proses penyelidikan oleh kepolisian bersifat dinamis. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Dionisius / Tribun Jakarta)
Semua bergantung dari keterangan para saksi yang diundang untuk memenuhi gelar perkara.

Bila pihaknya sudah bisa menentukan ada tidaknya pidana dalam penyelenggaraan akad nikah putri Rizieq, maka status penyelidikan akan dinaikkan ke penyidikan.

"Kalau misalnya ada (pidana) ya sudah bisa dinaikkan. Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari beragam usul, kita lakukan," pungkas dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved