BREAKING NEWS! Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Terbukti Bersalah

Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx. 

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

5. Jerinx Ingin Bebas
Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

“Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim. Niki wenten ibu saya niki (ini ada ibu saya). Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx didampingi ibunya, Ida Rsi Bujangga, dan istrinya, Nora Alenxandra.

Jerinx yang baru setahun menikah dengan  Nora Alexandra, berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Terpisah, anggota penasihat hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso memaparkan duplik yang telah dibacakan di persidangan.

"Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.

Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx.

Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.

"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan.

Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.

"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved