Polisi Ingatkan Masyarakat jika Beli Mobil Hasil Curian Bisa Kena Pasal
"Masyarakat harus sadar kalau mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya, Kamis (19/11/2020)
TRIBUN-BALI.COM - Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya menegaskan bahwa masyarakat yang membeli mobil hasil curian juga dapat dikenakan pasal.
"Masyarakat harus sadar kalau mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya, Kamis (19/11/2020).
Masyarakat bisa terkena pasal mengenai penadahan barang curian.
Selain itu, Arsya mengatakan, minat pembelian yang tinggi dari masyarakat dapat memicu pelaku untuk terus melancarkan aksinya.
Baca juga: PHRI: Kerugian Industri Pariwisata karena Pandemi Sudah Lebih Rp 100 T, 550 Ribu Pekerja Hotel diPHK
Baca juga: Parlemen Rusia Rancang Sistem Beri Kekebalan Hukum Seumur Hidup ke Presiden Putin
Baca juga: BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit, Ini Tanggapan Bankir
"Jadi untuk masyarakat, agar tidak lagi berkeinginan membeli mobil-mobil hasil kejahatan karena kalau minat masyarakat tinggi ini yang menyebabkan pelaku terus melanjutkan kejahatan," tambah Arsya.
Hal tersebut disampaikan Arsya dalam konferensi pers penangkapan pelaku penggelapan mobil rental, Kamis.
Delapan dari 16 mobil yang digelapkan berhasil diamankan kembali oleh polisi.
Sementara, delapan mobil lainnya masih dalam tahap penelusuran sebab mobil telah dijual kepada masyarakat.
"Kami amankan delapan mobil. Untuk mobil lain masih pengembangan karena yang bersangkutan ada melempar (mobil) ke orang-orang yang dia tidak kenal dekat tapi mau beli," jelas Arsya.
Pelaku ditangkap usai pemilik rental mobil, yakni Hasan (39) melaporkan kasus terkait.
Hasan mencurigai adanya penggelepan mobil sebab pelaku terlambat melakukan pembayaran sewa mobil.
"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," jelas Hasan, Kamis.
Hasan pun segera menyambangi titik terakhir keberadaan mobil, yakni di Pandeglang.
Rupanya, kendaraan miliknya telah digadaikan.
Baca juga: Anggota Dewan Nilai Pemprov Bali Kurang Memberi Perhatian pada Infrastruktur Pariwisata Nusa Penida
Baca juga: Novak Djokovic Dinominasikan Kembali ke Dewan Pemain ATP
Baca juga: Mantan Penguasa UFC Tak Setuju Jika Khabib Nurmagomedov Disebut GOAT, Beberkan 2 Alasan Ini
Ia pun segera melaporkan kasus ke polisi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ingatkan Masyarakat, Beli Mobil Curian Bisa Kena Pasal",