Corona di Indonesia
Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta hingga 6 Desember 2020
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini mengumumkan untuk kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2020: Oliveira Jadi Juara, Perpisahan Rossi Berakhir Buruk
Baca juga: Kalina Octaranny Pamer Momen Dimabuk Asmara, Tiap Hari Ketemu Vicky Prasetyo Tapi Ngaku Kangen Terus
Baca juga: KPAI Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Mulai Januari 2021
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.
Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," kata Anies.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020",