Jika Tak Ada Aturan Zona, Pemprov Bali Telah Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Sejak September

SKB itu memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa dimulai

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020) 

 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB itu memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada Januari 2021.

Baca juga: UMK Kota Depok, Bandung dan Bogor Naik, Berikut Ini Besaran UMK di Jawa Barat Tahun 2021

Baca juga: Ini Perjalanan Karier hingga Fakta-fakta Menarik dari Han So Hee

Baca juga: Jangan Buang Bersama Limbah Rumah Tangga, Berikut Cara Tepat Membuang Pembalut Haid

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengungkapkan SKB menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tidak jauh beda SKB yang sebelumnya tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB menteri sebelumnya, pembelajaran tatap muka diizinkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.

Namun syarat yang lain seperti persetujuan pemerintah daerah, kesiapan sekolah untuk melakukan prokes secara ketat, kemudian izin dari orang tua tetap sama.

"Yang satu ini saja yang kemarin pada saat siaran pers Pak Menteri bahwa sekarang tidak melihat lagi zona," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu (22/11/2020).

Boy mengungkapkan, saat SKB sebelumnya keluar, pihaknya telah menyikapinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali 420/18871/Disdikpora tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Setelah SE tersebut keluar, berbagai sekolah juga sudah mengajukan diri untuk melaksanakan tatap muka.

Namun karena ada tren kasus yang meningkat pada waktu itu, akhirnya sekolah, komite dan orang tua siswa mengurungkan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka.

"Artinya pada saat itu sebenarnya kita sudah siap (melaksanakan pembelajaran tatap muka). Nah kalau sekarang arahan Bapak Menteri seperti ini (tidak perlu melihat zona), ya di Januari ini tentu kita siap juga," jelas Boy.

Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.

Pihak sekolah pun bakal diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka jika memenuhi berbagai aturan-aturan, seperti adanya izin dari para orang tua siswa dan sekolah sudah siap untuk menjalankan protokol kesehatan.

Akan tetapi, jika ada syarat yang belum mampu dipenuhi oleh pihak sekolah maka pembelajaran diteruskan secara daring.

"Tapi (yang jelas) kita siap, secara prinsip kita siap," kata mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu.

Namun sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan merevisi SE Gubernur Bali pada poin pertama yang masih menyatakan bahwa pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka masih melihat zona tertentu.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan di berbagai sekolah yang nantinya mengajukan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Selain itu, jika sekolah sudah diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus dilakukan dengan pembatasan sebanyak 50 persen sebagai uji coba pada tahap awal.

"Tetap harus uji coba dulu 50 persen, sisanya daring. Secara daring ini kan tidak mungkin semua orang tua mengizinkan tatap muka. Artinya, kalau ditanya kesiapan provinsi, kami siap. Sekolah pun memang harus siap," jelas Boy.

Uji coba ini, kata dia, untuk melihat perkembangan kasus Covid-19 di lapangan. Selama uji coba, pihaknya di Disdikpora akan terus melakukan pemantauan di sekolah-sekolah bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

"Itu pun sebenarnya ketat sekali, seorang siswa sebelum dia masuk ke sekolah, guru juga begitu, harus benar-benar kita kontrol. Ini yang harus kita koordinasikan dulu dengan Dinas Kesehatan dan BPBD," tutur Boy.

Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka ini idealnya dilaksanakan selama dua bulan, akan tetapi hal itu bergantung dati situasi dan kondisi di lapangan.

Oleh karena itu, jika memang kondisi pandemi Covid-19 membaik, kemudian sekolah juga sudah ketat dalam penerapan protokol kesehatan, maka  di bulan berikutnya sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan.

Dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dalam SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud. Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan.

Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5 sampai 8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28 sampai 36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved