Merasa Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan, Krama Desa Adat Keramas Tolak Sosialisasi Perarem

Merasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasannya, krama Desa Adat Keramas, Blahbatuh, Gianyar, menolak sosialisasi perarem Nomor 5 tahun 2020.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Wayan Eri Gunarta
Baliho penolakan perarem dipasang di depan bale banjar, Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Blahbatuh, Sabtu (21/11/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Merasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasannya, krama (masyarakat) Desa Adat Keramas, Blahbatuh, Gianyar, menolak sosialisasi perarem Nomor 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas.

Penolakan tersebut datang dari krama (masyarakat) di enam banjar setempat.

Terakhir, penolakan ini terjadi dalam paruman (rapat) antara krama dan ketua pembentuk perarem di bale banjar Banjar Lodpeken, Sabtu (21/11/2020) malam.

Krama juga kecewa sebab perarem tersebut telah didaftarkan ke Majelis Desa Adat (MDA) Bali, padahal krama banjar tak pernah diajak dalam pembahasan perarem tersebut.

Pantauan Tribun Bali dalam rapat tersebut, krama sudah menunjukkan penolakannya sebelum pihak panitia menjelaskan tentang isi dari perarem.

Bahkan di tengah berjalannya rapat, sejumlah krama memilih untuk meninggalkan bale banjar.

"Tidak perlu ada yang dibahas, karena sudah tidak sesuai prosedur," cetus seorang krama sembari meninggalkan bale banjar.

Tim Pembentuk Perarem 2020 Desa Adat Keramas, Blahbatuh saat mensosialisasikan perarem di Banjar Lodpeken,Desa Adat Keramas, Sabtu (21/11/2020) malam.
Tim Pembentuk Perarem 2020 Desa Adat Keramas, Blahbatuh saat mensosialisasikan perarem di Banjar Lodpeken,Desa Adat Keramas, Sabtu (21/11/2020) malam. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Di luar bale banjar dan di titik keramaian juga terbentang baliho penolakan, yang isinya terdiri dari beberapa poin.

Yakni, "Kami masyarakat/krama Desa Adat Keramas menolak pararem Nomor 5 tahun 2020 yang diputuskan sepihak tanpa melibatkan paruman desa adat," demikian isi pertama dalam baliho tersebut.

Poin kedua, krama juga mempertanyakan paruman adat.

Baca juga: Tiga Prestasi Irjen Pol Petrus Golose 4 Tahun Menjabat Kapolda Bali, Berantas Narkoba Sampai Preman

Sebab dalam pengajuan pararem tersebut ke MDA Bali, tercantum keterangan bawah pararem tersebut telah melalui paruman adat tertanggal 24 Oktober 2020. Padahal krama meyakinkan, selama ini hal tersebut tidak ada. 

"Mempertanyakan paruman adat yang dimaksud tanggal 24 Oktober 2020 apakah sudah sesuai dengan awig-awig (aturan) Desa Keramas? Mempertanyakan beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis/surat edaran Nomor. 006/SE/MDA-PROV BALI/VII/2020 tentang proses ngadegan bendesa lan prajuru,"

Tak sampai di situ, krama juga siap membawa persoalan ini ke tingkat manapun, bahkan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan ini menyatakan keberatan  atas pararem ini dan siap menempuh jalur-jalur  dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun ke PTUN. Bergerak untuk asas keadilan transparansi dan keterbukaan demi dan kemajuan masyarakat desa keramas," demikian isi baliho penolakan perarem tersebut.

Anggota Pembentuk Perarem, I Gusti Made Kaler yang juga Kelian Adat Banjar Lodpeken tampak tertekan oleh sikap krama-nya yang menolak perarem tersebut.

Baca juga: Sekolah di Bali Lakukan Simulasi, Sambut Pembelajaran Tatap Muka Mulai Awal 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved