Pria Sadis Ini Aniaya Gadis ABG dengan Golok dan Diminta Uang usai Bersetubuh
R alias Salu nekat membacok dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur yang dikenalnya di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
TRIBUN-BALI.COM - R alias Salu nekat membacok dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur yang dikenalnya di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, perkenalan di dunia maya ini berujung pada pertemuan antar korban dan pelaku pada Minggu 15 November 2020.
Awalnya, korban yang masih berusia 16 tahun ini berjanjian bertemu pelaku di rumahnya, lalu korban mengajaknya ke kebun teh PTPN VIII tikungan talapok kuda Rancabali, Desa Patengan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Badung, Buleleng Bali hingga NTT, Ini Penyebab dan Dampaknya Menurut BMKG
Sesampainya di lokasi, keduanya intens mengobrol sampai akhirnya terjadi persetubuhan.
Akan tetapi setelah melakukan itu, korban meminta uang Rp 400.000, namun pelaku tidak memiliki uang sebesar itu.
"Tidak punya uang yang diminta oleh korban, korban malah minta handphone milik pelaku.
Bukannya memberikan, pelaku malah melakukan pemukulan menggunakan gagang golok sebanyak 1 kali ke korban," ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Tak sampai situ, pelaku juga membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan golok bagian tumpul dan tengkuk korban dengan golok bagian tajam.
Setelah itu, pelaku langsung membawa barang milik korban.
Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandung yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, pada Minggu (22/11/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku.
Baca juga: Sertijab Komandan Paspampres Dipimpin Panglima TNI, Mayjen Maruli Kini Jabat Pangdam IX/Udayana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diminta Uang usai Bersetubuh, Pria Ini Aniaya Gadis ABG dengan Golok