Millendaru Prakasa Alias Millen Cyrus Dijebloskan ke Tahanan Pria, ICJR Protes Keras Karena Ini
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus dijebloskan ke tahanan laki-laki, ICJR Protes Keras karena ini.
TRIBUN-BALI.COM - Tertangkapnya Millen Cyrus atas kasus narkoba sempat membuat publik bertanya-tanya soal sel tahanan yang bakal dihuni keponakan Ashanty tersebut.
Sebab, pada KTP-nya, Millen Cyrus masih berstatus laki-laki bernama Muhammad Millendaru Prakasa.
Millen Cyrus yang berpenampilan feminim membuat publik sempat menduga bahwa dia akan ditempatkan dalam sel perempuan.
Dan rupanya Millen Cyrus tetap dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan pria.
Seperti yang diketahui keponakan Ashanty tersebut terlahir sebagai pria dengan nama asli Millendaru.
Kini wajah dan penampilannya sepenuhnya kayak perempuan berkat berbagai upaya yang dilakukannya.
Baca juga: Fakta-fakta dan Penyesalan Millen Cyrus Tertangkap Gunakan Sabu-sabu, Mengaku Pernah Pakai di Bali
Ingatan publik juga masih lekat akan sosok Lucinta Luna yang lebih dulu mendekam dalam penjara atas kasus yang sama.
Hanya saja, Lucinta Luna yang terjerat kasus narkoba mendekam dalam sel perempuan.
Hal itu lantaran Lucinta Luna sudah menjalani operasi kelamin dan mengganti identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP) sebagai perempuan.
Makanya Lucinta Luna ditempatkan di tahanan perempuan saat pemeriksaan di kepolisian.
Bahkan ia menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, khusus narapidana perempuan.

Diketahui, Millen Cyrus tetap sebagai laki-laki pada KTP-nya.
Itulah yang menjadi alasan polisi menempatkannya di ruang tahanan laki-laki.
"Kami akan tahan di tahanan laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.
Baca juga: Ada Indikasi Mirip, Gisel akan Dipanggi Lagi oleh Polisi Terkait Video Viral
Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
"Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki," jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu, yang memberikannya kepada Millen Cyrus.
"Kami masih terus kejar," ujarnya.
"Sementara kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari MC (Millen Cyrus) dan JR," ujar AKBP Ahrie Sonta.
Tuai Protes dari ICJR
Namun sayangnya keputusan polisi menahan Millen di sel pria menuai protes dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.
TribunStyle.com melansir dari Tribunnews.com, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.
"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.
Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Pemeriksaan Kasus Penganiyaan Driver Ojek Online, Begini Penjelasan Polisi
Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19, " ujarnya.
Di akhir pernyataan tersebut, ICJR juga menyoroti penahanan Millen Cyrus yang seharusnya dilakukan secara limitatif.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," pungkasnya.
Akui sabu-sabu miliknya
Selebgram Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) alias Millen Cyrus (21) mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi saat dirinya ditangkap miliknya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan pengakuan keponakan Ashanty itu soal sabu yang ditemukan.
"Hasil keterangan MC, dia mengakui sabu ini miliknya," ujar Ahrie Sonta.
Menurut Ahrie Sonta. pihaknya menangkap Millen Cyrus disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari oleh tim Satras Narkoba.
"Minggu dini hari kami melakukan penangkapan terhadap dua orang, inisial MMP atau MC dan satunya berinisial JR," kata Ahrie Sonta ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020)
Pihaknya menurut Ahrie menemukan barang bukti alat hisap dan sabu sisa pakai.
"Barang buktinya ada satu alat hisap (bong) dan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram sisa pakai," ucapnya.
Ahrie menyebut kalau JR bukan bandar. Hanya saja dalam penangkapan, Milen ditangkap bersama orang berinisial JR
Saat ini, menurut Ahrie Sonta, tim Satras Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, agar bisa mendapatkan pelaku lainnya selain Millen Cyrus. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ICJR Protes Keras Millen Cyrus Dimasukkan Tahanan Pria Dianggap Beresiko Kena Pelecehan