Daya Beli Masih Rendah, 40 Persen Pedagang di 16 Pasar di Denpasar Nunggak Sewa Kios hingga BOP
Dari 5000an pedagang yang tersebar di 16 pasar yang berada di bawah naungan Perumda, 40 persennya masih menunggak baik sewa maupun BOP.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah hampir 10 bulan pandemi merebak di Bali dan diberlakukan new normal, sektor perdagangan belum juga pulih seperti semula.
Walaupun kunjungan ke pasar mengalami peningkatan sebesar 70 persen, namun menurut Kepala Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata daya beli masyarakat masih rendah.
“Daya beli masyarakatnya yang masih rendah, rata-rata mungkin 60 persen dari normalnya,” kata Kompyang saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Kondisi ini menurutnya membuat para pedagang mengeluh.
Tak hanya itu, rendahnya daya beli masyarakat ini, juga berimbas pada pembayaran sewa kios, los dan biaya operasional pasar (BOP) oleh pedagang.
Baca juga: Jokowi Minta Libur Akhir Tahun Dikurangi, Begini Tanggapan Cok Ace terkait Pariwisata Bali
Dari 5000an pedagang yang tersebar di 16 pasar yang berada di bawah naungan Perumda, 40 persennya masih menunggak baik sewa maupun BOP.
Target pendapatan dari biaya sewa yang telah ditargetkan pun tak tercapai.
“Kami menargetkan pendapatan sebesar Rp 48 miliar dari pungutan kios, los dan pelataran. Namun yang terpenuhi hanya 60 persen saja, karena tunggakan ini,” kata Kompyang.
Pihaknya pun terus melakukan upaya agar bisa mencapai target ini hingga akhir tahun 2020.
Akan tetapi, pihaknya pun mengaku kesulitan menerapkan perjanjian antara Perumda dan pedagang terkait sewa ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Bali Baru 20 Persen, Andalkan Wisatawan Domestik Meski Kunjungan Belum Pulih
“Karena situasi pandemi, kalau menerapkan aturan secara ketat, jadi agak sulit. Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang minimal sampai akhir tahun adalah pembayaran, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan.
Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini.
“Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP dan ada yang tak bayar sewa juga,” katanya.