OTT KPK

Dugaan Tersangkut Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Menteri Pertama di era Jokowi yang Terkena OTT

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020). 

Editor: Ady Sucipto
instagram@edhy.prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat belum lama ini. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap oleh KPK. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020). 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.

Meski demikian, Edhy tercatat menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: BREAKING NEWS! Menteri KKP Edhy Prabowo Dikabarkan Ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Setiba dari Amerika, Begini Kata Wakil Ketua KPK

Baca juga: Dikabarkan Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Karir Edhy Prabowo Jadi Orang Kepercayaan Prabowo

Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.

Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.

Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah.

Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.

Adapun, Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved