OTT KPK

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti Trending Topic: 'Bu, Gak Mau Comeback Jadi Menteri?'

Nama Susi Pudjiastuti kembali menggema di jagat maya menyusul ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase Tribun Bali
Edhy Prabowo - Susi Pudjiastuti 

Di meme tersebut, tampak Susi Pudjiastuti sedang menelepon seseorang di atas sebuah kapal cepat.

Meme itu juga disertai dengan tulisan yang menjelaskan saat ini Susi Pudjiastuti sedang sibuk dan tak dapat diganggu.

"Tolong bilang saya sedang sibuk tidak bisa diganggu"

Wah ada-ada saja ya Ibu Susi Pudjiastuti.

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Arief Poyuono: Tamat Sudah Cita-cita Prabowo Subianto Jadi Presiden

Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo
Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakan Edhy Prabowo dianggap kontroversial.

Hal itu lantaran dia merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved