Check In Wik Wik Vernita Syabila Rp 20 Juta, Selama 15 Menit ini yang Dilakukan Keduanya di Kamar
Check In Wik Wik Vernita Syabila Rp 20 Juta, Selama 15 Menit ini yang Dilakukan Keduanya di Kamar
TRIBUN-BALI.COM- Inilah biodata Vernita Syabila pedangdut asal Bandung yang mengaku dibayar Rp 20 juta untuk melayani pengusaha hidung belang.
Hal tersebut seperti diungkap Vernita Syabila saat menjadi saksi di persidangan kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).
Dalam pengakuannya, Vernita Syabila mendapatkan Rp 12 juta dari bayaran tersebut sementara mucikari mendapat bagian Rp 8 juta.
Vernita juga mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat penggerebekan terjadi.
Artis Vernita Syabila (blazer cokelat) mengaku dibayar Rp 20 juta untuk melayani pengusaha hidung belang. (Tribun Lampung)
Berikut Biodata Vernita Syabila
Vernita Syabilla ternyata seorang penyanyi.
Ia sempat merilis sebuah lagu berjudul Koko Tamvan, yang diunggah juga di channel YouTube miliknya, Vernita Syabilla Official.
Selain itu itu, lagu Koko Tamvan tersebut di-support juga oleh Musdalifah.
Hal itu juga sempat dikatakan sendiri oleh Vernita.
Sementara melansir dari akun Instagram pribadi Vernita, diketahui memiliki 112 ribu followers atau pengikut.
Ia kerap mengunggah potret berpose bak model dan mengenakan pakaian yang fashionable.
Karier Vernita Syabilla tidak hanya di dunia hiburan saja, ia juga merambah ke bisnis online.
Ada dua bisnis yang dilakoninya.
Bisnis Vernita tercantum dalam keterangan di profil Instagram pribadinya, yakni @vernita.shop18 dan @syabillacollection18.
Dilihat di bio @syabillacollection18, online shop itu menjual baju kaftan berkualitas tinggi.
Tertulis juga keterangan bahwa online shop tersebut menjual "Baju Syar'i Bandung".
Akun @syabillacollection18 sudah diikuti oleh 1729 followers.
Sementara akun @vernita.shop18 adalah online shop yang menjual pelangsing badan.
Dalam keterangan di akun bionya, tertulis soal "solusi badan ideal aman tanpa olahraga".
Akun @vernita.shop18 telah diikuti oleh hampir 3000 followers.
Pengakuan Vernita
Dalam pernyataanya artis Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.
Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.
Job tersebut ditawarkan oleh Baban Supandi alias Baim dan disepakati dengan tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban (mucikari) itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.
Dilansir via Tribun Style SEKALI KENCAN Dapat Rp 20 Juta, Artis Ini Akui Ditawari untuk Layani Pengusaha: Saya Enggak Kenal
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.
"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim. "Iya," jawab Vernita.
Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa. "Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.
"Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.
Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.
"Tidak sama sekali. Sentuhan tangan pun tidak. Didalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan. Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta. Baban kalau sudah melayani baru dikirim. Melalui saya 20 juta langsung ke saya. Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.
Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.
"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.
Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.