Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi, Upload Gambar Megawati Gendong Jokowi di Facebook

Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi, Upload Gambar Megawati Gendong Jokowi di Facebook

istimewa
ilustrasi borgol 

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diciduk polisi setelah pasang gambar Megawati gendong Jokowi di Facebook.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore.

Ketua FPI itu berinisial WP, warga Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang.

Dia ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Belakangan diketahui bahwa WP ternyata adalah ketua Front Pembela Islam (FPI) Galang.

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.

Dijelaskannya, WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

WP, kata dia, merupakan seorang sekuriti PTPN II.

Dalam video penangkapan berdurasi 52 detik yang dikirim Nainggolan, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaos garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.

Tepat di samping dan di depannya, duduk 3 orang pria berkemeja lengan panjang warna putih dan seorang pria berbadan tegap berdiri.

Terdengar juga suara-suara orang membicarakan tentang borgol.

"Belum diborgol, Pak, saya kan belum tersangka. Tak usah diborgol, kita koorperatif," ujarnya kepada pria di sebelahnya.

Sesaat kemudian, seorang perempuan menyerahkan kemeja putih kepada WB.

Di saat itu lah terlihat anak kecil di dekat pintu lalu pergi.

WP lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dengan peci putih.

Dia digelandang menuju mobil warna hitam.

Kepada wartawan, MP Nainggolan juga mengirimkan link Facebook milik WP dengan keterangan "Ditemukan. Setelah hasil profiling akun FB.

Penghinaan Kepada Kepala Negara / Presiden Republik Indonesia Melalui IT (Medsos).

Ketua fpi kecamatan galang, Kabupaten Deli Serdang.

Pekerjaan pegawai perkebunan PTPN Sei Putih".

Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI Galang, Nainggolan menjawab dengan singkat, "Betul".

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp Vivo 1820 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit iPhone warna silver, KTP milik WP dan 1 buah borgol.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasang Foto Megawati Gendong Jokowi di FB, Ketua FPI Galang Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved