Perkara Jerinx SID Berlanjut, Jaksa Sebut Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan

Perkara Jerinx SID Berlanjut, Jaksa Sebut Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx 

"Jaksa Otong Hendra Rahayu sendiri yang hadir," terang Gendo ditemui usai mengajukan banding. 

Pihaknya menjelaskan, sebetulnya dalam perkara ini Jerinx telah meminta kepada tim hukumnya, jika jaksa mengajukan banding maka harus diladeni juga dengan mengajukan banding.

"Jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus banding. Itu yang kami jalankan," ujar Gendo. 

Gendo menyatakan, belum mengetahui apa dasarkan jaksa mengajukan banding.

Namun disisi lain, dirinya mengapresiasi hak hukum jaksa melalui jalur pengajuan banding ini. 

"Kami tidak tau apa dasar jaksa melakukan banding kecuali itu adalah hak hukum dari jaksa.

Tapi kami menghargai hak hukum mereka, walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa.

Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ucapnya sembari tertawa. 

"Kawan media sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur.

Bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui didalam replik, bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli.

Itu cenderung manipulatif. Ini yang bagi kami mengherankan, tapi tetap kami hargai hak hukum mereka," sambung Gendo. 

Dengan kedua belah pihak mengajukan banding perkara ini pun belum tuntas.

"Ini berarti pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama-sama lihat seberapa kuat dalil mereka (jaksa) dengan surat tuntutan yang sangat ngawur. Dan seberapa kuat kami akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding," tutur Gendo. 

"Nanti ada dua memori banding dari jaksa dan kami.

Lalu dari memori banding kita sama-sama membuat kontra memori banding. Tidak tau juga apakah jaksa membuat (kontrak memori) atau tidak," imbuhnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved