Sempat Dipersulit Masuk Gedung KKP, Penyidik KPK: Jangan Halangi-halangi Kami
Tim penyidik KPK sempat dipersulit dan tertahan saat hendak memasuki Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
Permintaan maaf pertama ia tujukan untuk Presiden Joko Widodo dan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau."
"Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy, dikutip dari kanal KompasTV, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pernah Disindir Susi Pudjiastuti hingga Diingatkan PBNU, Ini Klaim Edhy Prabowo Soal Ekspor Lobster

Selanjutnya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibu.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," lanjut Edhy.
Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Kemudian saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat."
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pria kelahiran 24 Desember 1972 ini juga mengaku siap mengundurkan diri dari sejumlah jabatan.
Termasuk posisi Menteri Kelautan dan Perikanan dan jabatan di Partai Gerindra.
"Dengan ini saya ingin mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum dan mohon undur diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, saya yakin prosesnya sudah berjalan," lanjut Edhy.
Terakhir dirinya mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
"(Saya) tanggung jawab penuh di dunia dan akhirat," tandasnya.
Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penetapan ekspor benih lobster.