Warga Sepakat Hitung Ulang Nilai Bangunan RSS Lingkungan Kayubuntil Barat Buleleng
Dewan mengaku siap untuk mendampingi warga RSS Lingkungan Kayubuntil Barat menyelesaikan masalah kepemilikian rumah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Meski hingga saat ini belum ada surat pengaduan resmi yang dikirim oleh penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) Lingkungan Kayubuntil Barat ke Ketua DPRD Buleleng, dewan mengaku siap untuk mendampingi warga menyelesaikan masalah kepemilikian rumah dengan jumlah 98 unit tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna pada Rabu (25/11/2020).
Pria dari Fraksi Hanura ini menyebut, polemik RSS ini memang sudah cukup lama terjadi.
Di mana, para penghuni ingin agar rumah tersebut bisa segera menjadi hak milik.
Baca juga: Diminta Ganti Biaya Pembangunan, Penghuni RSS di Kayubuntil Barat Mendatangi DPRD Buleleng
Baca juga: Sempat Dipersulit Masuk Gedung KKP, Penyidik KPK: Jangan Halangi-halangi Kami
Baca juga: Kawal Proyek Strategis Nasional, Pertamina Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan di Jatimbalinus
Sementara, Pemkab Buleleng tidak bisa menyerahkan asetnya begitu saja.
Sehingga para penghuni diminta untuk membayar bangunan rumah tersebut kepada Pemkab sebesar Rp 24 juta, ditambah dengan biaya akumulasi denda Rp. 1.4 juta dari cicilan yang tidak pernah dibayar oleh para penghuni sejak tahun 1994 silam.
"Setelah berdiskusi dengan Kepala Lingkungan Kayubunti Barat, nilai Rp. 24 juta itu bukan untuk membayar sertifikat hak milik. Melainkan untuk membayar bangunan RSS tersebut. Ini memang harus diperjelas lagi oleh Pemkab, agar seluruh penghuni paham, karena warga mengira Rp. 24 juta itu untuk membayar sertifikat," terangnya.
Mengingat nilai Rp. 24 juta itu merupakan hitung-hitungan tim appraisal pada 2017 lalu, dan hanya berlaku sampai enam bulan, Pemkab akan kembali menurunkan tim appraisal independen untuk menghitung ulang nilai bangunan tersebut.
Saat tim apprasial turun, Wisnaya pun mengaku akan mendampingi, agar nilai yang ditetapkan bisa lebih ringan.
"Warga merasa nilai Rp. 25 juta itu masih berat. Mereka minta diringankan minimal Rp. 10 juta atau Rp. 15 juta. Kami sih belum membuat usulan apa-apa, karena masih menunggu warga bersurat dulu ke pimpinan (Ketua DPRD Buleleng, red). Jika sudah bersurat, pimpinan pasti merekomendasikan kami di Komisi I untuk memediasi, dan menghadirkan berbagai pihak. Termasuk kami juga akan melihat bagaimana tim appraisal menilai bangunan itu," tutupnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantra mengatakan, setelah melakukan sosialisasi dengan para penghuni RSS, warga rata-rata setuju untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap nilai bangunan dari rumah tersebut.
“Apapun hasil dari tim apparaisal mereka katanya siap untuk mengikuti. Kami sih hanya sebagai mediator saja, berusaha menyeimbangkan antara hak masyarakat mendapatkan sertifikat, dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar bangunan tersebut,” jelasnya. (*)