Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah hingga UMKM

Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan. 

Kenapa itu terjadi menurutnya karena proses perizinannya tadi yang berbelit-belit yang mencapai 43.604 regulasi, itu nanti kita potong sehingga nanti perizinannya lebih gampang dan cepat.

Usaha Mikro, Kecil cukup pendaftaran saja itu pun tunggal tidak perlu lain-lain, kemudian sertifikasi halalnya dibantu pemerintah secara gratis, dalam rangka untuk mempercepat pengembangan UMKM bagi Usaha Menengah Besar yang membantu UMK itu diberikan insentif.

"Maka dari itu ada 11 klaster untuk UU Cipta Kerja, diantaranya untuk meningkatkan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan dan sebelas pengenaan sanksi," paparnya.

"Jadi substansinya kalau kita lihat masing-masing klaster tadi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Itu akan diterapkan penerapan perizinan berbasis resiko," sambung Iskandar Simorangkir.

Saat disinggung mengenai apakah Bali berpeluang tinggi dilirik investor untuk berinvestasi? 

Ia menyampaikan tentunya banyak investor ingin melakukan investasi disini namun karena sekarang masih masa pandemi Covid-19.

"Pasti ada itu, tapi saya belum dapat data. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan nanti seiring dengan ekonominya sudah mulai normal karena sudah ada vaksin Covid-19 sebenarnya sudah ada beberapa. Tapi mereka masih wait and see tidak bisa kita simpulkan lebih jauh," imbuhnya.

Iskandar Simorangkir yakin jika vaksin berjalan lancar ekonomi Bali itu cepat pulih khususnya dari sektor pariwisatanya karena adanya UU Cipta Kerja ini.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini kan orang-orang usaha kan gampang sekali. Saya termasuk yang yakin ketika ekonomi itu pulih, pariwisata pulih, Bali itu bisa berkembang lebih pesat," ujarnya.

"Tapi mereka sudah menyambut baik dengan adanya UU Cipta Kerja karena perizinan lebih gampang dan biaya investasi lebih murah maka salah satu tujuan investasi mereka tentunya Bali. Kapannya? Hanya masalah timingnya saja, timingnya ketika kalau Covid-19 berlalu. Bali juga akan mendapat limpahan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri," sambung Iskandar Simorangkir.

Sementara itu, mengenai potensi investasi baru ke Bali, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan UU Cipta Kerja ini dapat membuat penciptaan lapangan kerja dan itu diawali dengan adanya suatu investasi baru.

"Sinyalnya sih sepanjang yang kami amati itu positif. Untuk peningkatan investasi dari investor di Bali saya belum melihat data mikronya," imbuhnya.

Untuk sesi kedua pada kegiatan ini yang menjadi keynote speech yakni adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin.

Seluruh draft RPP dan Rperpres sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat diunduh dan diberikan masukan oleh dunia usaha dan masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja di alamat www.uu-ciptakerja.go.id. 

Sampai saat ini, telah diunggah sebanyak 30 RPP dan 3 Rperpres.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif tentunya memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. 

Hal ini merupakan kunci suksesnya transformasi ekonomi yang menjadi ikhtiar di dalam UU Cipta Kerja untuk mencapai kesejahteraan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved