Polda Bali Minta Masyarakat Waspadai Aksi Pencurian Barang Berharga di Rumah Sakit

Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Bali terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan barang berharga

Istimewa
Burhan (37), pelaku pencurian di diamankan bersama puluhan HP hasil pencurian 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Bali terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan barang berharga milik pembesuk di rumah sakit, khususnya di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi meminta segenap masyarakat untuk waspada terhadap barang berharga milik pembesuk saat menunggu pasien di rumah sakit, terutama di tempat-tempat seperti lorong rumah sakit atau tempat tunggu lainnya.

"Penyelidikan kami lanjutkan untuk modus operandi yang sama di TKP Rumkit lainnya di Denpasar," ujar Kombes Pol Dodi kepada Tribun Bali, Jumat (27/11/2020) pagi.

Ia menyebut, pelaku berprofesi sebagai tukang service HP keliling dengan keluar masuk rumah sakit.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Berkurang, Dewan Bali Minta Aturannya Direvisi

Baca juga: Polda Bali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua Buah HP Iphone Milik Pembesuk di RSUP Sanglah

Baca juga: Menparekraf : Membuka Kembali Destinasi Wisata untuk Menerima Wisman Tidak Sesederhana Mengatakannya

Pihaknya terus menyelidiki modus operandi pelaku pencurian di rumah sakit.

"Di saat pasien dan keluarganya mengalami pemulihan pandemi Covid-19, aksi kejahatan juga merajalela seiring dengan kelelahan, kelalaian keluarga korban yang sedang istirahat menunggu di ruang lorong rumah sakit," katanya.

Seperti halnya Ditreskrimum Polda Bali yang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan kepada penunggu pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Kota Denpasar, dua handphone merek Iphone raib digondol pelaku.

"Modus operandinya pelaku berjalan di sekitar gang rumah sakit di tempat istirahat penunggu pasien dan mengambil barang-barang berharga milik korban," katanya.

Kombes Pol Dodi menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 22.20 WITA, tepatnya di Gedung Asoka Lantai 2 Ruang Perawatan RSUP Sanglah Denpasar.

"Saat itu korban dan calon istrinya datang ke RS Sanglah Denpasar untuk membesuk calon ibu mertua dan duduk di ruang tunggu pasien sebelah kamar pasien," ujarnya.

"Sekitar pukul 22.20 WITA, korban menaruh HP miliknya dan HP milik calon istrinya di dekat kepalanya sambil berbaring atau istirahat, sekitar pukul 04.20 WITA korban terbangun dan mengambil HP nya, namun HP milik korban dan HP milik calon istrinya sudah tidak ada," jelas dia.

Kombes Pol Dodi merinci, handphone yang dicuri pelaku masing-masing adalah satu buah Iphone 11 berwarna putih dan 1 Iphone 7+  berwarna hitam.

"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp.15 juta," terangnya.

Saat ini, oleh Tim Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Bali, pelaku Burhan (37) asal Jember, Jawa Timur, sudah diamankan bersama barang bukti.

Ia kini meringkuk di sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan kepolisian. 

"Perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved