Artis ST dan MY Berstatus Saksi Prostitusi Online, Berdua Layani Satu Pria Dengan Tarif Rp 110 Juta
Saat diamankan tarif dipasang sebesar Rp 110 juta karena melakukan kegiatan asusila dua perempuan dengan satu laki-laki.
TRIBUN-BALI.COM - Terkait kasus prostitusi online, dua artis ST dan MY kini ditetapkan sebagai saksi, segini tarif mereka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat siang melakukan rilis terkait kasus dugaan prostitusi online artis.
Di mana sebelumnya dikabarkan dua artis inisial ST dan MY diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya diisukan terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya laki-laki dan perempuan yang merupakan sepasang suami istri.
AR (26) adalah seorang karyawan swasta bersama sang istri, CA (25).
Untuk dua artis yang sempat diamankan berinisial ST dan MY statusnya adalah saksi.
Di mana ST alias M (27) dikenal sebagai seorang selebgram dan bintang iklan.
Sementara SH alias MY (26) merupakan artis yang sempat menjadi pemeran utama dalam sebuah film layar lebar.
Dari pemeriksaan, Kombes Pol Sudjarwoko mendapati bahwa satu artis memiliki tarif Rp 30 juta.
Saat diamankan tarif dipasang sebesar Rp 110 juta karena melakukan kegiatan asusila dua perempuan dengan satu laki-laki.
"Saya tambahkan, untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta satu orang."
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.