Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Eksportir Benih Bening Lobster di Bali Turut Disetop, Buntut Penangkapan Edhy Prabowo

Penangkapan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, oleh KPK berdampak pada sektor eksportir benih bening lobster

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Packing house PT. Alam Laut Agung tampak kosong sejak masa pandemi covid-19 di Denpasar, Bali, proses pengiriman langsung dari nelayan ke Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penangkapan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, berdampak pada sektor eksportir benih bening lobster (BBL).

Mereka harus menghentikan kegiatan ekspor.

Seperti terlihat pada aktivitas salah satu eksportir benih bening lobster PT. Alam Laut Agung yang berada di Jalan Professor Mohammad Yamin, Denpasar, Bali, Jumat (27/11/2020).

Seluruh kegiatan tampak terhenti.

Baca juga: Kiper Apun Kariuss Kembali Blunder, Kubu Legends Menangi Away ke Mengwi

Baca juga: 4 Zodiak yang Dikenal Paling Gampang Berteman dengan Siapa Saja, Gemini Si Pencair Suasana

Baca juga: Korban Meninggal Dunia Laka Lantas di Penatih Alami Cedera Berat di Kepala dan Perut

Direktur PT. Alam Laut Agung, I Nyoman Alit Sukantara mengaku, telah menghentikan operasional kegiatan ekspor sesuai kebijakan terbaru yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL.

Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan RI.

Disampaikannya, sesuai tertulis dalam salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP, terhitung dari SE ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tertulis pula dalam SE tersebut bahwa bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house diberikan kesempatan mengeluarkan benih lobster dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat terbit.

"Benar, kami per tanggal 26 November telah mengentikan dan mengeluarkan BBL di tempat penampungan (packing house). Kami sekarang sudah kosong. Terakhir kami keluarkan pada jam terbang Kamis (26/11/2020) sore kemarin," kata Alit Sukantara saat dijumpai Tribun Bali di
kantornya.

PT. Alam Laut Agung pun bersedia mememberikan apabila ada pihak berwenang melakukan pemeriksaan pada bisnis ekspor BBL yang ia pimpin.

"Kami bersedia memberikan keterangan apabila pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membutuhkan keterangan. Dengan OTT eks Menteri KKP Edhy Prabowo kita hanya bisa wait and see seperti apa kebijakan KKP kedepannya," tegasnya.

Ia memaparkan, sejak keran ekspor benih bening lobster dibuka Edhy Prabowo pada 6 Juli 2020 lalu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi masyarakat melalui bisnis ekspor BBL.

Namun tak seperti yang digadang-gadang, hingga saat ini PT. Alam Laut Agung sebagai salah satu dari puluhan eksportir yang memiliki legalitas oleh KKP ternyata belum sepenuhnya mampu survive dari bisnis karena ketatnya persaingan.

Justru mereka mengklaim merugi mencapai Rp. 5,6 miliar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved