Kasus Pencurian Diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Modus Pelaku Berpura-pura Mencari Pekerjaan

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng proyek gang 36, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Mengwi
Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencuri dengan pemberatan yang menyasar wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng proyek gang 36, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi.

Markus Mudadari (26) yang berasal dari Desa Oleate, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya dibekuk pihak kepolisian jajaran Polres Badung di tempat persembunyiannya di Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari menjelaskan pelaku Markus berperan sebagai penyurvei lokasi dan menyiapkan kendaraan.

"Tersangka bernama Markus ini, berperan untuk ikut menyurvei lokasi, menyiapkan sepeda motor serta menunggu dari luar untuk memantau situasi dan menjual handphone hasil pencurian," ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Tertimpa Cabang Pohon Ketapang hingga Alami Patah Tulang, Nyawa Kadek Leoni Tak Tertolong

Baca juga: Cicipi Lapangan Internasional di Boyolali, Purwanto Cetak Dua Gol Bawa Mitra Devata Menang 1-9

Baca juga: Jumlah Guru Berstatus PNS Masih Kurang, Sekda Bali Sampaikan Pesan ke Jokowi Lewat Stafsus Milenial

Dalam keterangan lebih lanjut, kasus curat tersebut terjadi pada hari Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 02.00 wita, dimana korbannya bernama I Gede Jupa Arta (18) seorang buruh asal Tejakula, Buleleng.

Kehilangan 2 handphone miliknya masing-masing Xiaomi Redmi 6A dan Vivo Y12 serta satu tas pinggang berisi STNK, KTP, SIM C atas nama korban juga uang tunai Rp 600 ribu.

Singkat kejadian pada Sabtu (10/10/2020) pukul 22.30 wita, korban tengah tertidur bersama adiknya di kamar, pada saat itu juga satu handphone miliknya ditaruh di sebelah kanan tempat tidur.

Sedangkan satu handphone lainnya ditaruh oleh korban di tas pinggang yang berada di atas meja.

Keesokan harinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 04.00 wita, saksi terbangun dan sudah tidak melihat tas miliknya juga handphone yang berada di sampingnya, bahkan saat itu pintu kamar juga setengah terbuka.

Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Mengwi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panitia Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut baik pemeriksaan di lokasi dan saksi di TKP.

Pada Jumat (26/11/2020), tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku Markus Mudadari diketahui tinggal di wilayah Desa Cemagi, selanjutnya tim langsung mencari keberadaan pelaku.

Tanpa ada perlawanan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pemeriksaan pelaku di lokasi pun menemukan hasil lainnya, ternyata Markus beraksi tidak sendiri melainkan bersama temannya berinisial M.

Baca juga: BNPB ingatkan Antisipasi Fenomena La Nina dalam Mitigasi Erupsi Gunung Merapi

Baca juga: Wayan Kartayasa Nekat Curi HP untuk Diberikan ke Anaknya

Baca juga: Wagub DKI Riza Patria Jalani Isolasi Mandiri

Mendapatkan informasi tersebut, pelaku mengatakan bahwa pelaku M tinggal di salah satu kos di wilayah Padonan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, namun saat diperiksa ternyata pelaku sudah tidak tinggal disana.

"Hasil pengungkapan, pelaku ternyata tidak beraksi sendiri melainkan bersama rekannya yang sama-sama berasal dari Sumba berinisial M (DPO). Dari keterangan Markus, M ini berperan sebagai otak pencurian dan melakukan aksinya," jelas AKP Putu Diah.

Sementara itu hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku memang mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Saat beraksi, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling di seputaran Desa Pererenan untuk mencari target atau sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Mio plat DK 6499 HK.

Modus mereka saat berkeliling, berpura-pura mencari pekerjaan dan setelah mendapatkan lokasi yang ditarget, pada Minggu (11/10/2020) pukul 01.00 wita kedua pelaku langsung melancarkan aksinya.

Pelaku M masuk ke tempat korban dengan memotong tali kawat pintu kamar dan langsung mengambil barang-barang milik korbannya sedangkan Markus mengawasi dari luar atau memantau situasi sekitar.

"Barang hasil kejahatan berupa uang Rp 600 ribu diambil pelaku M, sedangkan dua buah handphone dijual Markus kepada temannya bernama seharga Rp 1,5 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua, M mendapatkan bagian Rp 500 ribu sedangkan Markus mendapat Rp 1 juta," tambahnya.

"Hasil uang kejahatan tersebut rencana digunakan masing-masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk perkembangan lainnya, kita masih lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tutup Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, Minggu (29/11/2020).(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved